Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist
KRISIS iklim bukan lagi isu di atas awan, melainkan ancaman nyata terhadap perumahan rakyat, agunan, usaha, dan ruang fiskal negara. Pada saat banjir, longsor, gempa atau gelombang pasang menerpa, kerugian tidak terhenti pada kerusakan fisik semata.
Kerugian tersebut menjalar menjadi tekanan ekonomi, klaim sosial, penurunan nilai aset, hingga kepada gangguan pemulihan. Pada titik ini, celah proteksi bencana alam perlu direspons sebagai persoalan keuangan berkelanjutan nasional, bukan semata urusan tanggap darurat, yang menuntut mekanisme risk transfer lebih cepat dan terukur.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2025) menunjukkan bahwa sepanjang 2024 bencana menelan 540 korban jiwa, 63 orang hilang, 11.531 orang luka-luka, serta membuat 8.136.271 orang menderita dan mengungsi. Kerusakan fisiknya pun tidak kecil: 80.304 unit rumah, 612 fasilitas pendidikan, 415 fasilitas peribadatan, 82 fasilitas kesehatan, 89 perkantoran, dan 445 jembatan terdampak. Angka-angka itu bukan statistik tanpa makna.
Di baliknya, terdapat keluarga kehilangan rumah, pelaku usaha kehilangan aset produktif dan pemerintah yang harus mengalokasikan anggaran, demi rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, diskusi tentang keuangan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada pembiayaan hijau, bursa karbon atau target net zero semata. Semua itu penting.
Namun demikian, terdapat satu sisi yang kerap luput: siapa yang menanggung kerugian ketika risiko fisik iklim benar-benar terjadi? Seberapa cepat masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah bisa memulai pemulihan? Pada titik ini, asuransi bencana alam perlu naik kelas: dari produk proteksi biasa menjadi instrumen ketahanan iklim nasional.
Baca juga: Indonesia Re Sebut Industri Reasuransi Harus Diperkuat untuk Hadapi Risiko Baru
Dari LCAW 2026 ke Proteksi Risiko
Momentum tersebut akan semakin relevan pada saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2026) menegaskan penguatan keuangan berkelanjutan, pembiayaan transisi, dan bursa karbon Indonesia dalam rangkaian forum internasional London Climate Action Week (LCAW), yang berlangsung pada 22–25 Juni 2026 di London, Inggris.
Melalui Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pesan OJK sungguh tegas: agenda keuangan berkelanjutan tidak lagi cukup menjadi kerangka kebijakan, melainkan harus menjadi mekanisme pasar yang kredibel, transparan, berintegritas dan mampu membiayai masa depan ekonomi yang lebih hijau, tangguh dan inklusif (Infobanknews.com, 30 Juni 2026).
Arah tersebut menunjukkan betapa risiko iklim kini bergerak semakin dalam ke jantung tata kelola sektor jasa keuangan. OJK mendorong penguatan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), pengembangan panduan pembiayaan transisi, transition plan, serta infrastruktur pasar karbon yang menuntut integritas data, verifikasi, dan keterlacakan.
Dengan kata lain, iklim bukan lagi isu pinggiran. Hal ini telah menjadi bagian dari prudential regulation, risk governance, disclosure dan keputusan alokasi permodalan.
Namun demikian, pasar karbon dan pembiayaan transisi hanya satu sisi dari mata uang yang sama. Sisi lainnya: perlindungan terhadap risiko fisik iklim, menjadi urgen dan krusial. Kredit karbon dapat membantu membiayai pengurangan emisi dan konservasi ekosistem.
Pembiayaan transisi dapat mendorong sektor beremisi tinggi bergerak menuju aktivitas yang lebih rendah karbon. Pada saat banjir merendam rumah, tanah longsor menutup akses ekonomi atau gempa merusak agunan dan infrastruktur maka dibutuhkan bukan hanya narasi transisi -melainkan juga- likuiditas pemulihan yang cepat dan terukur.
Pada titik ini maka asuransi bencana alam akan menemukan relevansi yang begitu strategis. Hal ini bukan pesaing bursa karbon, melainkan pelengkap arsitektur keuangan berkelanjutan. Jika pasar karbon berbicara tentang insentif pengurangan emisi maka asuransi bencana berbicara tentang daya tahan ketika risiko sisa tidak lagi bisa dihindari.
Ironi Asuransi Bencana Alam
Pada titik itulah asuransi bencana alam seharusnya mengambil peran strategis. Asuransi bukan semata produk keuangan an-sich, namun teknik manajemen risiko berupa mekanisme mentransfer risiko kerugian agar tidak seluruhnya jatuh kepada satu pihak saja (seperti: konsumen, rumah tangga, pelaku usaha, bahkan negara).
Tanpa asuransi, bencana sering berubah menjadi bom waktu pemiskinan: tabungan ludes, usaha terhenti, aset melayang dan pemulihan lambat karena sumber dana terbatas. Bagi negara, biaya rehabilitasi dan rekonstruksi berpotensi menekan anggaran dan mengalihkan prioritas.
Ironinya, perlindungan asuransi terhadap bencana masih jauh panggang dari api. Pada kawasan Asia, tak terkecuali Indonesia -yang juga termasuk wilayah paling rentan- kesenjangan proteksi asuransi diperkirakan mencapai kisaran angka 82,8 persen.
Artinya, hanya 17,2 persen dari total kerugian bencana yang ditanggung asuransi (Swiss Re, 2025). Konsekuensinya, ketika proteksi rendah, beban pemulihan kembali ke konsumen, masyarakat dan pemerintah: melalui biaya rekonstruksi, rehabilitasi serta bantuan sosial, menguras anggaran.
Gempa dan tsunami Aceh di tahun 2004, misalnya, menyebabkan kerusakan dan kerugian ekonomi hingga mencapai Rp 51,4 triliun (USD3,5 miliar), sedangkan kemampuan APBN untuk mengalokasikan dana untuk penanggulangan risiko bencana hanya sekitar Rp 3-10 triliun setiap tahunnya (Kementerian Keuangan, 2025). Sebagai pembanding, pada 2024, Swiss Re (2025) mencatat bahwa kerugian bencana alam yang ditanggung asuransi (global insured losses) mencapai sekitar USD 137 miliar.
Momentum Penguatan Perlindungan
Kendatipun risiko bencana alam frekuensinya rendah, namun, berdampak signifikan. Bahkan, dapat saja terjadi serentak di berbagai wilayah. Fenomena ini sejatinya dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengencangkan ikat pinggang.
Segenap stakeholders segera duduk bersama. Menghadapi tantangan yang dapat menekan kemampuan perusahaan asuransi menahan akumulasi klaim, maka kecukupan kebutuhan reasuransi, model risiko serta disiplin underwriting dan pengelolaan akumulasi menjadi krusial. Pada saat bersamaan, perubahan iklim penuh ketidakpastian, hal ini membuat penetapan premi, penentuan kapasitas dan pengelolaan portofolio semakin dibutuhkan.
Pada sisi lain, regulasi dapat menjadi pilar utama penguatan. POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun -yang baru saja diberlakukan 1 Januari 2026- patut dijadikan sebagai momentum. Regulasi ini menegaskan kewajiban penerapan manajemen risiko yang terukur -mulai dari identifikasi, pengukuran, pemantauan, hingga pengendalian- serta mendorong penguatan fungsi pengelolaan risiko dan self-assessment profil risiko yang harus dilaporkan berkala. Namun, regulasi saja belum cukup menutup kesenjangan proteksi, ini diperlukan arsitektur dan insentif agar perlindungan benar-benar membumi.
Empat Langkah Konkret
Menapaki horizon 2026 dan ke depan, sejatinya menjadi tahun eksekusi, bukan sekadar wacana. Setidaknya, terdapat empat agenda prioritas.
Pertama, membangun arsitektur pembiayaan risiko bencana berlapis. Tidak semua risiko harus diasuransikan dengan cara yang sama. Risiko yang sering namun kecil dikelola melalui retensi, kesiapsiagaan dan mitigasi risiko. Sementara, risiko menengah ditransfer lewat polis komersial, sedangkan, risiko katastropik memerlukan mekanisme dana bersama (risk pool) dan dukungan reasuransi yang kuat. Bahkan, dukungan pemerintah pada lapisan paling ekstrem, sungguh diperlukan. Melalui pendekatan berlapis, premi lebih terjangkau.
Kedua, memperluas asuransi parametrik untuk kejadian tertentu. Berbeda dari asuransi tradisional yang menunggu penilaian kerusakan, asuransi parametrik membayar berdasarkan pemicu yang dapat diukur. Sebagai gambaran, curah hujan, kecepatan angin, atau intensitas gempa. Dengan demikian, likuiditas pemulihan dapat mengalir lebih efektif. Tantangannya adalah basis risk (ketidaksesuaian pemicu dengan kerugian aktual), sehingga kualitas data, desain pemicu dan tata kelola harus transparan dan akuntabel.
Ketiga, mengintegrasikan perlindungan bencana ke dalam ekosistem pembangunan dan pembiayaan. Infrastruktur, aset produktif, hingga kredit ritel yang mengandung eksposur bencana yang nyata di lapangan, melalui aset fisik dan agunan. Skema perlindungan dapat dirancang berbasis kelompok atau menjadi opsi bawaan (default) dengan premi yang wajar, sehingga cakupan meningkat tanpa membebani secara berlebihan. Dampaknya tidak hanya melindungi pemilik aset, tetapi juga mengurangi risiko perambatan ke sektor keuangan pada saat bencana menekan arus kas dan agunan.
Baca juga: PSAK 117 Berlaku, Premi Bukan Lagi Tolok Ukur Kinerja Asuransi
Keempat, menjadikan asuransi sebagai insentif ketahanan, bukan kompensasi. Premi dan syarat polis perlu mendorong perilaku adaptif berupa standar bangunan yang lebih aman, tata ruang berbasis risiko, hingga investasi proteksi yang menurunkan kerentanan. Semakin tahan suatu aset, semakin rendah risikonya dan semakin layak mendapat premi yang kompetitif. Global Assessment Report on Disaster Risk Reduction (2025) menjelaskan bahwa investasi pengurangan risiko bencana menyelamatkan biaya dan nyawa karena mengurangi kerugian sejak sebelum bencana terjadi (UNDRR, 2025).
Pada akhirnya, asuransi bencana alam adalah bagian dari mitigasi risiko iklim, yang memperkokoh infrastruktur ketahanan nasional. Pada era risiko iklim yang kian ekstrim saat ini, membangun ekosistem asuransi bencana bukan pilihan, melainkan keniscayaan. (*)


