Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Budi, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian awal dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proyek senilai Rp2,1 triliun itu.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah dan Kantor Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Seiring dengan penyitaan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi pekan ini guna memperkuat penyidikan.

Fokus pemeriksaan tertuju pada upaya melacak aliran dana korupsi serta mengidentifikasi aktor-aktor kunci dalam kasus ini.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujarnya.

KPK juga Sempat Menyita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar

Sebelumnya, Budi mengungkap bahwa penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp5,3 miliar dari rekening swasta dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dalam penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menyebut uang tersebut diduga merupakan biaya terkait pengadaan mesin EDC BRI.


Selain uang tunai dan bilyet deposito, KPK juga menemukan berbagai dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung pada 1-2 Juli 2025. Lokasi yang digeledah meliputi 5 rumah dan 2 kantor vendor yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Selain itu, KPK juga telah menggeledah dua lokasi dalam proses penyidikan awal, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.

Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Cover Lipsus Liputan Khusus "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia".
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Mereka yang dicegah memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di BRI, yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama) dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi), yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank.

Baca juga: Mencuat Kasus EDC, Ini Daftar Direksi BRI 2020-2024

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, Selasa, 1 Juli 2025, dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62