Agung menuturkan bahwa terkait dengan pajak, banyak pengusaha ekspor ingin meminimkan pajak dengancaranya mengecilkan nilai barangnya kongkalikong dengan pembeli di luar, uang masuk lewat money changer karena mereka juga bisa mengelola pengiriman uang.
Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Transaksi yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin akan merugikan Negara. Pasalnya, mereka tidak mencatatkan laporan transaksi keuangan seperti halnya KUPVA BB berizin resmi.
Bank Indonesia sendiri mencatat terdapat 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga