Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang permasalahan gagal bayar dan potensi kerugian yang dialami oleh industri jasa keuangan khususnya perasuransian seperti Asuransi Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers KSSK mengatakan, dalam pengambilan keputusan terhadap perusahaan yang berdampak sistemik KSSK mengacu pada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disahkan pada 2016 lalu.
“UU No 29 tahun 2016 didefisinikan, krisis sistem keuangan (bermula dari) gagal menjalankan fungsi dan peranannya yant sangat efektif dan efisien. Itu ciri-ciri ditunjukan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Dan lembaga jasa keuangan spesifik memang ditujukan kepada bank,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, bank yang akan berdampak sistemik diukur dari segi aset, modal, jaringan dan besarnya teransaksi sehingga dapat mempengaruhi industri jasa keuangan yang lain dan merembet ke stabilitas ekonomi negara.
“Bank sistemik karena diklarifikasi dari sisi ukuran aset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Dan apabila dia gagal dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan teracman gagal,” jelas Sri Mulyani.
Saat ini pihaknya bersama pemerintah juga akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat.
Sebagai informasi saja, saat ini beberapa
permasalahan masih terjadi dengan industri jasa keuangan. Komisi XI mencatat terdapat 5 Perusahaan yang bermasalah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (*)
Editor: Rezkiana Np