C-Best Upaya KSEI Untuk Lebih Kredible
Sesuai peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Intern Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), KSEI wajib menyediakan dan siap dengan sistem cadangan sebagai antisipasi apabila terjadi permasalahan pada sistem utama.
Sistem cadangan tersebut, harus dapat menggantikan sistem utama dalam kurun waktu maksimal 90 (sembilan puluh) menit setelah terjadinya gangguan. Simulasi ini wajib dijalankan sesuai rencana kerja perusahaan yaitu minimal 1 (satu) tahun sekali.
“Hal ini merupakan upaya KSEI untuk menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang kredibel dan selalu mendukung keberlangsungan aktivitas transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia, khususnya terkait kegiatan penyelesaian transaksi Efek melalui sistem utama C-BEST. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi dari IOSCO (International Organzation of Securities Commission) yang mewajibkan KSEI untuk selalu siap dalam memberikan layanan jasa secara terus menerus walaupun terdapat permasalahan pada sistem utama,” kata Direktur KSEI Syafruddin di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Syafruddin menambahkan, kerjasama dan dukungan dari pemakai jasa KSEI juga salah satu faktor penting yang membantu dalam kelancaran simulasi ini hingga dapat berjalan tanpa kendala.
(Baca juga : KSEI Luncurkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu)
Dengan ketersediaan sistem cadangan yang dapat menggantikan sistem utama C-BEST, diharapkan untuk tahun mendatang, simulasi ini dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun dan waktu yang lebih panjang agar kinerja dari sistem cadangan tersebut dapat teruji, serta senantiasa siap mengantisipasi bencana yang mungkin terjadi. (*) Dwitya Putra