Oleh Tim Redaksi Infobank
EKSEPSI ditolak. Ada yang salah secara fundamental dalam persidangan perkara kredit PT Bank Raykat Indonesia (BRI) di Pengadilan Tipikor Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada 18 Juni 2026, telah mengumumkan sendiri bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp1,4 triliun telah dikembalikan lunas oleh debitur. Tidak ditemukan fee ilegal. Tidak ada aliran dana gelap ke pihak bank. Kerugian negara—menurut pengakuan resmi penegak hukum—sudah nol.
Namun, delapan mantan pejabat BRI tetap duduk di kursi terdakwa. Eksepsi ditolak. Persidangan berjalan seolah tak ada yang berubah. Persidangan tetap berjalan, padahal sekali lagi tidak ada kerugian negara. Alias nol rupiah. Haruskan kredit macet selalu dibilang merugikan negara dan bagian mana negara yang dirugikan?
Jelas logika yang kini berjalan terbalik. Ketika bank berhasil menyelamatkan kredit melalui restrukturisasi, lalu debitur melunasi Rp1,4 triliun terdiri dari pokok, bunga, dan denda, justru para pengambil keputusan diseret ke pengadilan. Fakta ini terjadi pada kasus kredit macet BRI Kantor Pusat (Divisi Agribisnis), lokasi di Palembang — yang mendakwa delapan karyawan BRI dengan pasal merugikan negara Rp922 miliar Sebelumnya, masih dalam kasus yang sama, empat karyawan BRI sudah divonis.

Inilah paradoks penegakan hukum di Indonesia: kerugian negara sudah tidak ada, tetapi terdakwa tetap ada. Ini bukan lagi perkara hukum—ini penyimpangan logika. Untuk apa menghukum jika pokok materi utamanya kerugian negara tidak ada?
Maka, yang sedang diadili bukan korupsi. Yang sedang diadili adalah keberanian mengambil keputusan bisnis. Mereka adalah pahlawan yang berhasil ikut menyumbangkan laba bagi BRI — karena tidak ada satu rupiah pun uang bank yang hilang. Apalagi debitur membayar pokok, bunga dan bahkan denda. Pendapatan bunga sudah dicatat menjadi laba BRI – karena kredit pernah lancar. Hasil recovery sudah dicatat sebagai pendapatan.
Kisah ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan, pada rentang waktu 2012 (BSS) dan 2013 (SAL). Sebuah keputusan bisnis yang pada zamannya dianggap layak dan prospektif. Dan, memang layak dan sempat memberikan pendapatan bunga, dan baru bermasalah ketika lahannya kebakaran dan kebanjiran.
Menurut catatan media dan Instagram Kejati Sumsel yang beredar, ekspose pertama pada September 2025 digadang-gadang menyelamatkan uang negara sebesar Rp509 miliar. Ekspose kedua pada awal Mei 2026 kembali menambah angka Rp591 miliar. Disebutkan total “penyelamatan” yang diklaim kejaksaan mencapai kisaran Rp1,2 triliun. Lalu, pada sisa lelang berikutnya dapat menutup seluruh kerugian yang timbul. Disebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Sumatera Selatan sudah mencapai Rp1,4 triliun. Karena, debitur membayar lagi Rp219 miliar. Ini artinya tidak ada kerugian negara satu sen pun.
Baca juga: Catatan Kasus Kriminalisasi Kredit Macet Hanawijaya, Mantan Bankir Bank Jateng
Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
Fakta hukum paling mendasar diabaikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengubah paradigma status kekayaan BUMN secara fundamental. Pasal 4B menyatakan tegas: “keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Penjelasan pasal tersebut bahkan lebih eksplisit—seolah berteriak kepada penegak hukum yang keras kepala—bahwa modal dan kekayaan BUMN adalah milik BUMN, dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan keuntungan atau kerugian negara.
Undang-undang ini disahkan 24 Februari 2025. Penyelidikan dimulai Mei-Juni 2025. Saat aparat mulai bergerak, undang-undang sudah berlaku. Asas fictie recht mengajarkan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum sejak diundangkan. Tetapi aparat kita bertindak seolah UU BUMN 2025 tidak pernah lahir.
Ini bukan ketidaktahuan. Ini kesengajaan mengabaikan hukum demi mempertahankan narasi. Sebuah narasi yang dibangun dengan kalimat korupsi ratusan miliar rupiah, korupsi triliunan rupiah. Narasi yang “menghipnotis” masyarakat yang senang dengan narasi pemberantasan korupsi dengan nilai besar. Lihat saja media sosial dengan “semarak” memberitakan korupsi dengan nilai yang besar. Juga, narasi korupsi kakak yang membuat hakim takut – karena tuduhan korupsi besar kok dibebaskan. Hal inilah yang harus ditegakkan kembali demi Tuhan yang Maha Esa.
Kerugian yang Sudah Nihil
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, telah mengucapkan kalimat yang seharusnya menghentikan seluruh proses pidana: “Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya… Dengan demikian, kerugian negara sudah nol.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus berupa kerugian yang benar-benar terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Jika kerugian sudah nol alias nihil, di mana actus reus-nya? Di mana unsur kerugian negara sebagai bestanddeel delict?
Penuntut umum mungkin berlindung di balik Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tetapi itu hanya berlaku jika seluruh unsur delik terbukti. Pertanyaannya: bagaimana mungkin unsur kerugian negara—yang merupakan unsur kumulatif—terpenuhi jika kerugiannya sudah tidak ada?
Ini seperti menuntut seseorang atas pembakaran rumah, padahal rumahnya tidak pernah terbakar.
“Pembajakan” bagi Ekonomi Nasional
Pada kasus kredit macet BRI Kantor Pusat (Divisi Agribisnis), lokasi di Palembang — yang mendakwa delapan karyawan BRI dengan pasal merugikan negara Rp922 miliar bukan sekadar perkara hukum. Ini “pembunuhan” logika bisnis, kredit kok lunas tetap didakwa merugikan negara.
Menurut hasil diskusi terbatas dengan sejumlah ahli hukum — menyuarakan kekhawatiran yang sama: “Kalau kreditnya sudah diselamatkan, sudah direstrukturisasi, kemudian kewajibannya dibayar, pertanyaannya adalah di mana letak kerugian negara yang masih tersisa?” Lebih lanjut: “Kalau tidak ada fee, tidak ada aliran dana kepada pejabat bank, dan tidak ada keuntungan pribadi, unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain harus dibuktikan secara sangat hati-hati.”
Dampaknya nyata. Jika setiap keputusan kredit yang bermasalah—bahkan setelah kerugian dipulihkan—dapat dipidanakan, tidak akan ada bankir yang berani mengambil keputusan. Prinsip business judgment rule menjadi omong kosong. Fungsi intermediasi perbankan, urat nadi perekonomian, akan lumpuh. Bahkan, menurut sejumlah bankir dari beberapa bank yang dihubungi Infobank, banyak karyawan bagian analis kredit yang minta pindah bagian dan bahkan resign dari bank.
Ini bukan hiperbola. Ini konsekuensi logis dari kriminalisasi keputusan bisnis. Ini juga menebar teror bagi dunia perbankan.
Baca juga: #SAVEBANKERS Stop! Kriminalisasi Kredit Macet
Akankah Akal Sehat Menang?
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 telah mengajarkan: pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sah adalah wanprestasi—masuk ranah perdata—kecuali jika perjanjian didasari itikad buruk.
Pertanyaannya: di mana itikad buruk para terdakwa jika tidak ada aliran dana, tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi? Bahkan, tidak ada kerugian negara. Pokok kredit, bunga dan denda dibayar lunas. Kerugian negara nol.
Selama ini Infobank tidak sedang membela siapa pun secara personal. Juga, tidak tahu apakah para terdakwa bersalah atau tidak. Tetapi Infobank berbicara tentang prinsip. Tentang logika. Tentang kewarasan penegakan hukum.
Ketika kerugian negara sudah nol. Ketika tidak ada aliran dana ilegal. Ketika undang-undang secara tegas menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara—namun delapan orang tetap diadili—maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum. Yang terjadi adalah penegakan kekuasaan dengan hukum sebagai tameng.
Jika logika ini berlanjut, tidak akan ada lagi yang berani mengambil risiko. Dan tanpa risiko, tidak ada kemajuan. Tanpa kemajuan, yang tersisa hanyalah negara yang berputar di tempat sementara dunia meninggalkan kita. Jelas ini juga seperti “membajak” program Pemerintahan Prabowo Subianto yang ingin tumbuh 8 persen lewat pemberian kredit.
Seperti diungkapkan oleh pakar hukum perbankan merupakan kesewenang-wenangan hukum untuk membajak ambisi pertumbuhan lewat percepatan kredit. Bankir mana yang tak takut memberikan kredit jika di masa pensiunnya harus berususan dengan hukum yang tak adil ini? Pertanyaanya publik yang sedang beredar, seperti diungkapkan seorang pakar hukum perbankan; haruskan menghukum orang dijadikan Key Performance Indicator (KPI) penegak hukum? Harusnya menghukum itu untuk keadilan.
Wahai Komisi III DPR RI, dimana kau berada, lihatlah sekarang banyak terjadi kriminalisasi kredit macet di mana-mana. Contoh paling gamblang, dan tidak masuk akal — di depan mata kita adalah kasus kriminalisasi kredit macet BRI – yang mendakwa 8 bankir yang sudah pensiun. Padahal, tidak ada satu sen pun ada kerugian negara, dan itu pun sudah diakui juga oleh Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana waktu itu. Tapi, pihak Kejaksaan Tinggi Palembang masih juga mendakwa 8 mantan karyawan BRI dengan pasal pidana korupsi. Absurd.
Semoga akal sehat yang menang. Padahal, jika pihak kejaksaan dalam kasus ini tidak melanjutkan perkara, dan menghentikan dakwaan karena kerugian negara nihil, tidak ada niat jahat, tidak ada gratifikasi dan tidak ada kepentingan pribadi, maka akan membuat insitusi kejaksaan makin bersinar sebagai pembawa keadilan yang sesungguhnya.
Save bankers. Justice for bankers.


