Jakarta – Meningkatnya risiko bisnis berdampak kepada penyaluran kredit BPR. Industri yang membidik segmen pasar usaha kecil dan menengah ini mencatakan nilai kredit macet sebesar Rp4,69 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kredit bermasalah di BPR pada Februari 2016 mengalami peningkatan sebesar 22,77%. Pada Februari 2015, jumlah kredit macet BPR mencapai Rp3,82 triliun.
Tingkat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR per Februari 2016 juga melebihi batas maksimum yang diatur oleh regulator yang sebesar 5% dengan rasio mencapai 6,22%. Rasio NPL meningkat jika dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar 5,37%, pun melonjak jika dibandingkan periode yang sama 2015, dimana rasio NPL mencapai 5,50%.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, penyebaran kredit macet di BPR didominasi oleh provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali.(*)