Poin Penting
- Pertumbuhan KPR per Maret 2026 melambat menjadi 4,79 persen yoy dari sebelumnya 16,31 persen. Bank lebih berhati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi
- Perbankan kini lebih selektif menyalurkan KPR untuk menjaga kualitas kredit. Rasio NPL KPR tetap terjaga di level 3,14 persen
- OJK menilai insentif pemerintah seperti PPN DTP dapat mendorong kembali pertumbuhan KPR dan ekspansi kredit perbankan.
Jakarta – Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Tinggal (KPR) oleh perbankan pada Maret 2026 relatif melambat sebesar 4,79 persen secara tahunan (yoy), dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31 persen (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank.
Secara umum, lanjut Dian, pertumbuhan kredit harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan dalam pembayaran angsuran secara berkelanjutan.
Baca juga: Kuasai Pangsa Pasar KPR Subsidi Syariah di RI, Bank BSN Mendapat Apresiasi Menteri PKP
”Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 19 Mei 2026.
Ke depan, kata Dian, dengan dukungan berbagai program pemerintah, antara lain keberlanjutan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan skema pembiayaan perumahan yang inovatif, jika dikombinasikan dengan bauran kebijakan dari otoritas, akan menjadi pendorong kuat bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit.
“Tentunya juga bisa meningkatkan fungsi intermediasinya, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR,” jelas Dian.
Sementara berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbankan Lebih Selektif
Dian menyatakan, perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan. Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio Non Performing Loan (NPL) penyaluran KPR masih tetap manageable di kisaran 3 persen.
”Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” jelasnya.
Kata Dian, OJK terus mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking.
Baca juga: BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun per Maret 2026
Lebih lanjut, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat.
”Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit/ pembiayaan termasuk KPR,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


