Poin Penting
- KPPU menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua periode 2026-2029.
- Kepemimpinan baru akan melanjutkan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM.
- KPPU menargetkan penguatan penegakan hukum, kepastian hukum, dan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa jabatan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat komisi sebagai bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sesuai ketentuan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU untuk masa jabatan selama 2,5 tahun.
Baca juga: KPPU dan OJK Perkuat Sinergi, Dorong Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan bahwa kepemimpinan baru akan melanjutkan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Profil Ketua KPPU Gopprera
Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU periode 2024-2029 yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha.
Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.
Rekam jejak tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta penyusunan kebijakan penegakan hukum persaingan.
Selama menjadi Anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkara strategis.
Baca juga: KPPU dan MUI Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM untuk Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Hilman Pujana Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha
Adapun Hilman Pujana yang juga merupakan Anggota KPPU periode 2024-2029 ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPPU.
Selama bertugas di KPPU, Hilman aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melakukan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.
Fokus Perkuat Penegakan Hukum dan Iklim Investasi
Ketua KPPU Terpilih, Gopprera Panggabean, menyampaikan bahwa kepemimpinan KPPU ke depan akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan penguatan advokasi kebijakan agar setiap regulasi mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.
“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.
Baca juga: KPPU Dorong UU Pasar Digital, Soroti Risiko AI dalam Persaingan E-Commerce
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU terpilih Hilman Pujana menegaskan lembaganya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk membangun budaya persaingan usaha yang sehat.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” tandasnya.


