Poin Penting
- KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di bank BUMN dan BUMN telekomunikasi karena diduga tidak sesuai ketentuan.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun, akibat dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Layanan yang diusut mencakup notifikasi SMS dan WhatsApp, dengan biaya sekitar Rp750 per notifikasi yang dibebankan kepada nasabah.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan badan usaha milik negara (BUMN) sektor telekomunikasi. Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, indikasi kerugian negara muncul karena proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme pengadaannya tidak dilakukan sebagaimana ketentuan sehingga dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.
Baca juga: BI Rate Naik jadi 5,25 Persen, BRI Fokus Jaga Keseimbangan Bisnis
KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara tersebut mencapai miliaran transaksi dalam periode tertentu. Biaya layanan itu disebut turut dibebankan kepada para nasabah.
“Di mana pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing nasabah sekitar Rp750,” katanya.
Menurut KPK, pengadaan yang tengah diselidiki mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengadaan layanan notifikasi yang melibatkan bank milik negara dan BUMN telekomunikasi.
Baca juga: RUPST Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Rp4 Triliun, 2 Komisaris Diganti
Akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 triliun. (*)


