KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Page 2

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan 2 dari 3 orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jaksel pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62