Poin Penting
- KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.
- Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
- Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Selain itu, penahanan juga dilakukan menyusul majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji
Usai putusan tersebut, lanjut Asep, KPK langsung menahan Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
KPK Pastikan Bukti Cukup
Lebih lanjut Asep menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, KPK sengaja tidak terburu-buru mengambil langkah penahanan.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” bebernya.
Adapun, dalam perkara ini, tambah Asep, Yaqut disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum nantinya juga akan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” pungkasnya.
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Yaqut Bantah Terima Uang
Sementara itu, saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.










