Jakarta–Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya mencapai 199 jenis.
Lelang gratifikasi KPK dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Jumat 11 Desember 2015. Sementaara open house dilaksanakan Kamis, 10 Desember 2015 di tempat yang sama.
Lelang barang gratifikasi meliputi smart phone, jam tangan merk Tudor dan Omega, cincin berlian, batu akik Red Rafflesia, kain batik, iPad, voucher belanja, parcel dan sebagainya.
Penjualan barang gratifikasi melalui lelang merupakan tindak lanjut penyerahan barang gratifikasi KPK ke DJKN. Barang gratifikasi ditetapkan sebagai BMN kemudian dilelang dan penerimaan dari hasil penjualan lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(*) Ria Martati