Poin Penting
- Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan yang mengaku pegawai KPK di Jakarta Barat.
- Pelaku menggunakan modus mengaku bisa “mengatur perkara” dan meminta uang, dengan barang bukti sebesar USD17.400.
- KPK menegaskan tidak pernah meminta imbalan atau menunjuk pihak ketiga, serta mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor jika menemukan modus serupa.
Jakarta – Upaya penipuan dengan mencatut nama lembaga antirasuah kembali terungkap. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjalankan modus pengaturan perkara dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4) malam di wilayah Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah signifikan.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip ANTARA, Jumat, 10 April 2026.
Budi membeberkan, keempat pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Budi, para pelaku diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Mereka disebut meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan dalih dapat membantu mengatur penanganan perkara korupsi.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan yang memanfaatkan nama besar lembaga penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan
KPK pun mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus serupa.
“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” bebernya.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya lagi.
Baca juga: Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN
Lebih lanjut Budi menegaskan, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. “Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tukasnya.
Tegaskan Tidak Ada Perwakilan atau Biaya Layanan
KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk pihak ketiga sebagai perwakilan resmi, baik dalam bentuk organisasi, konsultan, maupun pengacara.
“KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” tandas Budi.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Lembaga tersebut juga memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
“Demikian halnya seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (*)










