Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menganalisis laporan dugaan korupsi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Laporan ini diajukan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jumat, 31 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi serta apakah ini masuk dalam kewenangan KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca juga: Eks Ketua KPK Desak Komisi Antirasuah Usut Dugaan Suap Penetapan PIK 2 jadi PSN
Tessa menambahkan bahwa KPK selalu terbuka terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat sipil sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap KPK,” katanya.
Dugaan Kongkalikong dalam Penetapan PIK 2 sebagai PSN
Laporan yang diajukan menyebut adanya dugaan korupsi dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN. Abraham Samad dkk menilai ada indikasi praktik suap dan gratifikasi dalam proyek tersebut.
“Kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penetapan PIK 2 sebagai proyek strategis nasional,” ujar Samad.
Baca juga: DPR Minta Menhut Tegas Soal Polemik PSN di PIK 2
Lebih lanjut, Samad meminta KPK untuk segera memeriksa Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group, yang disebut-sebut berada di balik proyek PIK 2.
“Orang ini seolah-olah tidak tersentuh hukum. Kami mendorong KPK untuk segera memeriksanya. Tidak boleh ada individu yang mengatur negara ini,” tegasnya.
Selain itu, laporan juga menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Said Didu, yang turut hadir dalam pelaporan ini, menuding proyek PIK 2 sebagai puncak dari praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif selama 10 tahun terakhir.
Kontroversi Pagar Laut dan Sertifikat Hak Milik di Atas Laut
Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten. Mereka mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut, yang dianggap melanggar aturan.
Diketahui, terdapat 280 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut, dengan mayoritas dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Baca juga: Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya
“Kami meminta KPK untuk tidak ragu memanggil pihak-pihak yang merasa kebal hukum. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Samad.
Dukungan dari Aktivis dan Mantan Pejabat
Abraham Samad tidak datang sendiri ke KPK. Ia didampingi sejumlah tokoh seperti mantan pimpinan KPK M Jasin, mantan Menpora Roy Suryo, budayawan Eros Djarot, serta aktivis Said Didu dan Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, serta dua wakilnya, Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo. Samad berharap KPK segera bertindak dan menuntaskan kasus ini demi keadilan.
Kasus dugaan korupsi PIK 2 menjadi sorotan karena menyangkut proyek besar dengan nilai investasi tinggi. Masyarakat pun menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan ini. (*)