Poin Penting
- Kortastipidkor Polri menyita emas batangan seberat 74 kilogram dari rumah di Sentul, Bogor, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
- Barang bukti lain yang disita meliputi dolar AS, dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.
- Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang masih terus didalami.
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kilogram saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti itu ditemukan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Kita Lihat dan Tunggu Hasilnya
Selain emas batangan, penyidik juga menyita mata uang asing, uang tunai, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah foto keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan temuan tersebut. “Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Penggeledahan Bogor Sita 74 Kg Emas dan Valas
Budi menjelaskan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram bersama uang tunai mata uang asing diperkirakan bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
Seluruh barang bukti dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Berdasarkan informasi di lokasi, barang bukti tiba sekitar pukul 10.20 WIB dalam beberapa koper.
Salah satu koper bahkan berlabel “Koper 2, 25 batang emas 1 kg” dan harus diangkat beberapa petugas karena bobotnya.
Penggeledahan merupakan bagian dari operasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tim melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
Penggeledahan Berlangsung di 12 Lokasi
Budi mengatakan hingga Rabu (8/7) malam, tim telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujarnya.
Baca juga: Kredit Macet Ranah Perdata, tapi Kejaksaan Masih Ngotot Pakai Pasal Merugikan Negara
Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di 10 lokasi lain.
Lokasi tersebut meliputi sejumlah kantor perusahaan dan rumah di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Polri Dalami Isu Foto Jampidsus di Rumah Sentul
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pihaknya masih mendalami isu yang mengaitkan rumah di Sentul dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” katanya.
Saat ditanya mengenai sosok dalam foto yang beredar di media sosial, Totok belum memberikan kepastian. “Tunggu dulu,” ujarnya.
Baca juga: Siapa Febrie Adriansyah dan Kenapa Rumahnya Dijaga Ketat Tentara?
Totok mengungkapkan penyidik menemukan brankas yang berisi tujuh koper saat penggeledahan. Di dalamnya terdapat emas batangan 74 kilogram, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari investigasi gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang disita.
Temuan emas batangan, valas, dan uang tunai tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. (*)
Editor: Yulian Saputra


