Poin Penting
- PFII diproyeksikan menarik investasi Rp300–500 triliun lewat insentif pajak dan kemudahan usaha.
- Pemerintah menargetkan investor asing masuk melalui pembukaan kantor cabang atau entitas di Indonesia
- RUU PFII menawarkan pengurangan PPh badan dan pembebasan pajak tenaga ahli asing hingga 100 persen.
Jakarta – Pemerintah memproyeksikan Pusat Finansial International Indonesia (PFII) akan menarik nilai investasi hingga Rp500 triliun melalui berbagai insentif perpajakan dan kemudahan berusaha.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Sheruddin mengatakan, berdasarkan hitungan secara moderat investasi yang dapat dikumpulkan mencapai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun melalui PFII.
Meski demikian, proyeksi tersebut masih tergantung pada daya saing RI dengan pusat financial di negara lain, seperti Singapura dan Dubai.
“Paling nggak ya kalau kita estimate ya sekitar mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Tapi sekali lagi itu kan tergantung dari asumsi, kita kan bersaing nih dengan Singapura,” kata Herman di Kompleks DPR RI, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas, Ini Tujuan Pembentukannya
Dia berharap nantinya investasi yang masuk melalui PFII berasal dari investor asing. Bentuk dari invetasi tersebut contohnya mendirikan kantor cabang asing atau incorporated di Indonesia dengan memenuhi standar kepatuhan internasional.
Herman juga menyatakan, pemeritah akan melakukan langkah mitigasi untuk mencegah adanya praktik capital round tripping dengan menggunakan standar global yang berlaku.
“Kita kan ikut global standard kan. Global standard-nya kan ada gimana untuk mitigasi itu, ada aturan-atuannya. Kalau di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu prosesnya complex, tetapi masuk kesana ada insentif-insentifnya. Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada,” ungkapnya.
Matangkan RUU PFII
Adapun pemerinta tengah mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Dalam draf RUU itu, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan di PFII akan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen.
Fasilitas tersebut meliputi pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.
Baca juga: Legislator Minta Investasi Obligasi Rp1,8 Triliun Taspen Diawasi Ketat, Ini Alasannya
Selain itu, insentif sama juga diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penunjang sektor keuangan maupun kegiatan nonsektor keuangan di PFII, berupa pengurangan PPh badan hingga 100 persen.
Meski demikian, pemberian insentif tetap memperhatikan ketentuan dan konsensus perpajakan internasional yang berlaku.
Kemudian, tenaga ahli asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII juga akan memperoleh fasilitas pembebasan PPh hingga 100 persen sejak mulai bekerja di kawasan tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama


