Poin Penting
- OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti terkait kasus gagal bayar Indosurya Life dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar
- Penyitaan dilakukan bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung, ATR/BPN, Bapenda DKI, dan Ditjen AHU sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan konsumen
- OJK menegaskan Indosurya Life telah dicabut izinnya sejak 2023, proses likuidasi masih berjalan, dan Henry Surya diwajibkan menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.
Jakarta – Kasus gagal bayar klaim polis PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life), yang kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyita dan mengamankan aset milik pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut, termasuk milik pemegang saham pengendali Henry Surya.
“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Friderica yang akrab disapa Kiki menegaskan, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis.
“Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya,” kata Kiki.
Baca juga: Resmi Dilikuidasi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Indosurya Diimbau Segera Lakukan Ini
Dalam proses penyidikan, Departemen Penyidikan OJK bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Kiki menegaskan, OJK bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan konsumen, menghambat kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
“Kami terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan, dalam hal ini perasuransian, agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Kiki.
Proses Likuidasi Masih Berjalan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memastikan bahwa Indosurya Life sudah tidak lagi beroperasi setelah izin usahanya dicabut pada 2023.
Saat ini proses likuidasi perusahaan masih berlangsung. Salah satu aset yang telah dicairkan adalah dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir dan kini telah didistribusikan kepada pemegang polis.
Menurut Ogi, sisa kewajiban perusahaan akan tetap diselesaikan oleh tim likuidasi. OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis kepada Henry Surya untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis.
“Kami sampaikan bahwa OJK telah melakukan pengenaan perintah tertulis, dikeluarkan tanggal 13 Oktober 2023, di mana pemegang saham pengendali Saudara Henry Surya harus menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis,” kata Ogi.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Ia menilai penanganan perkara Indosurya Life merupakan bentuk nyata komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Itu saya sampaikan secara tegas karena memang perlindungan konsumen di industri jasa keuangan ini semakin hari semakin penting untuk kita tegakkan dengan semua upaya kita, terutama melalui upaya hukum,” tutup Dicky.
Baca juga: Kasus Dugaan Fraud PT Pos Indonesia Diusut, DPR Desak Pembenahan Tata Kelola
Rincian Aset yang Disita
Adapun aset yang disita dan diamankan OJK bersama aparat penegak hukum meliputi:
- 2 unit ruko di Pematang Siantar, Sumatera Utara senilai Rp3,5 miliar.
- 6 unit ruko di Central Land Paradise, Bogor, Jawa Barat beserta sertifikat SHGB senilai Rp8 miliar.
- 3 unit ruko di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain di 10 bank berbeda.
- Saham BPR sebesar 99,17 persen dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar, sementara nilai perusahaan saat ini diperkirakan mencapai Rp72 miliar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


