Poin Penting
- OJK berencana menerapkan konsep universal banking di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
- Skema ini memungkinkan bank menyediakan layanan terpadu, mulai dari perbankan komersial hingga investasi.
- OJK menilai konsep tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat sistem keuangan nasional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan konsep universal banking di kawasan Pusat Finansial International Indonesia (PFII). Skema ini memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas, mulai dari perbankan komersial hingga investasi.
Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional DPR RI yang dihadiri OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA).
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi nasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Bank 5.0 dan Universal Banking Siap Ubah Wajah Industri Keuangan Indonesia
Dian menyebut, konsep universal banking tersebut telah diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia melalui skema one-stop service.
“One-stop service itu sebetulnya dengan bahasa lain kalau dalam perbankan itu ya Universal Bank. Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor,” jelasnya.
Menurutnya, konsep tersebut akan mempermudah proses perizinan sekaligus mendorong pengembangan produk dan layanan karena bank tidak lagi dibatasi hanya menjalankan satu jenis kegiatan usaha.
UU P2SK Buka Peluang Penerapan Universal Banking
Dian mengungkapkan, Indonesia saat ini belum menggunakan konsep universal banking. Namun, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka ruang bagi regulator untuk menyusun aturan tersebut yang nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR dan lembaga terkait.
Ia menilai, konsep tersebut diperlukan untuk mendorong transformasi industri perbankan sehingga sistem keuangan nasional mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Perbankan sampai hari ini pun masih 80 persen dari total jasa keuangan. Jadi 80 persen itu adalah pembiayaan dari bank. Itu kenapa disebut bahwa ekonomi Indonesia masih sangat tergantung kepada bank. Jadi disebut sebagai bank driven economy,” pungkasnya.
Baca juga: Universal Banking Dinilai Perkuat Industri Perbankan, OJK Ungkap Lima Manfaatnya
OJK Ingin Percepat Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan
Lebih lanjut, Dian menilai, pertumbuhan sektor jasa keuangan akan tetap terbatas apabila model bisnis perbankan tidak berubah. Melalui konsep universal banking, bank-bank besar diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor lain, seperti pasar modal, asuransi, hingga dana pensiun
“Tapi kalau sekarang berjalan sendiri-sendiri ya, ya sudah puluhan tahun kita kan menjalani ini. Tidak ada perubahan yang berarti. Growth-nya ya seperti itu-itu saja. Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal bank untuk kita di nasional itu secara lebih eksplisit,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


