Konsumsi Masyarakat Kelas Bawah Terhadap PDB Hanya 17 Persen, Ini PR Pemerintah

Konsumsi Masyarakat Kelas Bawah Terhadap PDB Hanya 17 Persen, Ini PR Pemerintah

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2023 mampu mengalami kenaikan yang cukup tinggi sebesar 5,17 persen secara yoy dan tumbuh sebesar 3,86 secara qoq.

Ekonom Senior Associate Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menyatakan bahwa, pertumbuhan PDB tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat, dimana masyarakat kelas atas dan menengah mendominasi kontribusi mencapai sekitar 80 persen, sedangkan kelas menengah bawah hanya menyumbang 17 persen.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga hingga Ekspor Masih Kuat, Ekonomi Indonesia Diprediksi Mampu Tumbuh 5,1% di 2023

“Jadi relatif sangat kecil kontribusi dari kelas bawah makanya disini di pertumbuhan 2024 perlu sekali pemerintah concern pada pementasan kemiskinan agar pertumbuhan konsumsi kelas bawah itu juga membaik,” ucap Aviliani dalam Diskusi Publik INDEF dikutip, 22 Agustus 2023.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa, meskipun konsumsi kelas atas mengalami peningkatan, tabungan kelas atas juga terus meningkat, sehingga menyebabkan kesenjangan sosial antara kelas bawah dengan kelas atas.

“Mereka walaupun konsumsinya meningkat tabungannya juga tetap meningkat, jadi memang kesenjangan inilah yang masih tinggi orang kaya makin kaya tidak terpengaruh terhadap inflasi,” imbuhnya.

Adapun, suku bunga Bank Indonesia (BI) yang saat ini relatif jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga lainnya juga menjadi salah satu kendala, hal ini karena investor lebih tertarik dengan suku bunga yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi: RI Punya Peluang Besar jadi Negara 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia  

“Tapi sejauh BI bisa menjaga dan juga pertumbuhan kita bisa terjaga ngga perlu kita cari dana dengan harga mahal karena kalau ngga bisa jadi kredit buat apa? Jadi memang memanage likuiditas menjadi penting,” ujar Aviliani.

Oleh karena itu, aturan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi salah satu bantalan untuk menjaga nilai tukar rupiah Indonesia dengan aturan yang sudah diberlakukan Agustus dan akan dimulai pada bulan Desember 2023 mendatang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News