Poin Penting
- Konflik Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak dunia yang berpotensi menekan inflasi dan membebani APBN
- PASPI menyebut Indonesia siap menerapkan B50 karena kapasitas biodiesel dan pasokan CPO dinilai mencukupi untuk kebutuhan domestik
- Pemerintah menargetkan implementasi B50 mulai 1 Juli 2026 usai uji coba menunjukkan hasil positif dan diyakini mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
Jakarta – Konflik geopolitik di Timur Tengah telah menciptakan tekanan besar bagi pasar energi global. Hal ini pun turut mendorong tren kenaikan harga minyak dunia di berbagai negara, yang bisa memicu tekanan inflasi dan tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, lonjakan harga minyak dunia karena ketegangan geopolitik tersebut merupakan momen yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50 di Tanah Air.
Seperti diketahui, B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Implementasi kebijakan B50 menjadi salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan impor BBM, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat pondasi kemandirian energi melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
Tungkot menilai, percepatan pengembangan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 atau lebih di Indonesia merupakan jawaban atas tantangan kenaikan harga minyak dunia. Ia mengingatkan, kenaikan harga minyak dunia kedepan bisa mengganggu stabilitas ketersediaan solar di dalam negeri dan menimbulkan kenaikan inflasi.
Baca juga: Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
“Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap USD10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun,” katanya, di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, jalur distribusi energi di Selat Hormuz yang terletak di kawasan Timur Tengah menyupai sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia, termasuk bagi Indonesia. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban impor energi nasional secara signifikan apabila terjadi gangguan geopolitik maupun kenaikan harga energi global.
Oleh karena itu, pengembangan energi terbarukan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah,” jelasnya.
Tungkot menambahkan, Indonesia telah memiliki kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50. Menurutnya, ekosistem biodiesel yang selama ini dibangun hingga tahap B40, yakni campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar, menjadi fondasi kuat untuk melangkah ke B50 atau tingkat pencampuran yang lebih tinggi.
PASPI mencatat, Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkat blending biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel terbesar ketiga setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Sebagai informasi, kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia mulai diterapkan sejak 2009 melalui skema B1, yakni campuran 1 persen biodiesel berbasis sawit dan 99 persen solar fosil. Sejak saat itu, pemerintah terus memperkuat ekosistem biodiesel nasional sekaligus meningkatkan tingkat pencampuran secara bertahap hingga mencapai B40 pada 2025.
Dukungan pemerintah terhadap program tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Pendanaan insentif berasal dari dana sawit yang dihimpun melalui pungutan ekspor dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot menilai, kapasitas produksi biodiesel nasional yang telah mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter telah memadai untuk mendukung implementasi B50 tahun 2026 ini. Dari sisi bahan baku pun, pasokan crude palm oil (CPO) disebut masih mencukupi.
Selain itu, penerapan B50 diperkirakan membutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit atau fatty acid methyl ester (FAME), yang setara dengan kebutuhan CPO sekitar 16–18 juta ton. Sementara, produksi nasional CPO dan CPKO pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 57 juta ton.
“Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel domestik berpotensi menekan volume ekspor dalam jangka pendek, terutama jika produksi CPO nasional tidak meningkat secara signifikan.
“Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan,” katanya.
Baca juga: Bahlil Tunda Tarif Royalti Tambang Tembaga hingga Emas
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat implementasi B40 telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama melalui pengurangan impor BBM dan penghematan devisa negara.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pun menyatakan pemerintah berencana mempercepat implementasi B50 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik Timur Tengah sekaligus melanjutkan program mandatori B40.
“Sudah hampir 6 bulan kami melakukan uji pakai (B50) untuk di beberapa peralatan seperti alat berat, kapal, truk, dan sekarang masih bergulir terus (pengujiannya). Tapi sebentar lagi akan final dan sampai dengan hari ini uji cobanya Alhamdulillah cukup baik. Dan 1 Juli mulai diterapkan implementasi B50. Inilah kenapa pemerintah dari awal itu mencari energi alternatif,” tutur Bahlil. (*) Ayu Utami


