Poin Penting
- DPR mengusulkan kenaikan parliamentary threshold dari 4% menjadi 5,5% hingga 7%.
- Kebijakan diusulkan berlaku hingga tingkat daerah, tidak hanya nasional.
- Tujuannya memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan.
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang juga berlaku hingga di tingkat daerah.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy, dinukil laman DPR, Senin, 27 April 2026.
Ia menyebutkan, ambang batas yang saat ini sebesar 4 persen diusulkan naik ke level yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata politisi Fraksi Partai NasDem.
Baca juga: DPR Minta Pembentukan ‘Task Force’ RS Atasi Penonaktifan BPJS PBI
Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tecermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.
Diusulkan Berlaku hingga Daerah
Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga provinsi serta kabupaten/kota guna menjaga konsistensi sistem politik.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.
Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS
Ia memaparkan beberapa opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal.
Pada skema berjenjang, ambang batas dapat berbeda di tiap level pemerintahan, misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota.
Sementara dalam skema standar tunggal, ambang batas nasional akan berdampak langsung ke daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.
Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan
Rifqi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, didukung partai politik yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances.
“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra








