Poin Penting
- Pemerintah menunda penerapan kenaikan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak guna menyusun formulasi yang lebih ideal.
- Kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan sosialisasi, belum menjadi keputusan final untuk diberlakukan pada Juni 2026.
- Penyesuaian tarif, terutama pada emas dan timah, menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pasar dan kinerja sektor pertambangan.
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menunda penerapan kebijakan kenaikan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari publik serta pelaku usaha guna menyusun skema yang dinilai lebih seimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Siap-Siap! Bahlil Beri Sinyal Harga Pertamax Cs Bakal Naik
Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait perubahan tarif royalti tambang tersebut masih dalam tahap evaluasi. Sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 yang membahas usulan penyesuaian tarif untuk sejumlah komoditas disebutnya sebagai bagian dari sosialisasi, bukan keputusan final.
Formulasi Royalti Tambang Masih Dievaluasi
Menurut Bahlil, pemerintah akan merumuskan kebijakan baru yang tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan usaha sektor pertambangan. Formulasi tersebut diharapkan tidak merugikan pengusaha, namun tetap mampu meningkatkan pendapatan negara secara maksimal.
“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Pernyataan ini juga merespons dinamika pasar, termasuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sempat melemah pada awal perdagangan. Kebijakan royalti tambang sebelumnya disebut berpotensi memengaruhi sentimen investor, khususnya di sektor komoditas.
Dampak ke Pasar dan Komoditas
Kebijakan penyesuaian royalti tambang disebut belum lagi sekadar wacana karena sebelumnya ditargetkan berlaku pada Juni 2026. Namun dengan adanya penundaan ini, pemerintah membuka ruang untuk penyempurnaan kebijakan agar dampaknya lebih terukur.
Dari sisi komoditas, emas tercatat mengalami kenaikan tarif paling signifikan secara persentase pada batas bawah, bahkan mencapai hingga 100 persen. Kondisi ini dinilai memberikan tekanan di tengah harga emas global yang masih berada pada level tinggi.
Baca juga: Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia
Sementara itu, timah disebut sebagai komoditas yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus. Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebijakan yang kini ditunda penerapannya.
Respons atas Sentimen Ekonomi
Keputusan penundaan ini juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas iklim investasi di sektor tambang. Dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan dinamika pasar, kebijakan royalti tambang diharapkan dapat dirumuskan lebih matang sebelum diberlakukan.
Dalam konteks ini, langkah Bahlil menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan kehati-hatian untuk memastikan kebijakan fiskal di sektor sumber daya alam tetap produktif tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada industri.
Penundaan penerapan royalti tambang ini menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil seimbang dan tidak menimbulkan distorsi pasar, sekaligus tetap mengoptimalkan penerimaan negara. Ke depan, formulasi baru royalti tambang akan menjadi penentu arah kebijakan fiskal sektor tambang di bawah kepemimpinan Bahlil. (*)
Editor: Yulian Saputra


