Poin Penting
- Pemerintah menyiapkan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 sebagai pedoman pengembangan ekosistem AI Indonesia.
- Roadmap AI akan berfokus pada penguatan riset dan inovasi, talenta, serta infrastruktur AI.
- Pemerintah mendorong Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu mengembangkan dan menyesuaikan teknologi AI.
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) Nasional 2026-2029. Regulasi tersebut akan menjadi pijakan pengembangan ekosistem AI Indonesia dalam empat tahun ke depan.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Said Mirza Pahlevi, mengatakan rancangan Perpres tersebut akan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mengarahkan pengembangan AI di berbagai sektor hingga 2029.
Said mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua rancangan Perpres terkait AI. Pertama, Perpres tentang Peta Jalan AI hingga 2029. Kedua, regulasi mengenai etika AI sebagai landasan penerapan prinsip-prinsip AI yang bertanggung jawab.
“Roadmap AI itu akan ada program-program terkait kesehatan, pendidikan, economic investment, hingga termasuk skill,” ujar Said pada acara IBM Indonesia Builders Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga: Demo 27 Agustus di DPR, Kemkomdigi Waspadai Disinformasi dan Provokasi Digital
Peta jalan tersebut disiapkan untuk memastikan pengembangan AI tidak berhenti pada tingginya tingkat penggunaan teknologi, tetapi berkembang menjadi kemampuan nasional untuk menciptakan, mengembangkan, dan menguasai teknologi AI.
Said menjelaskan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam roadmap AI Indonesia, yakni memperkuat inovasi dan riset AI, membangun talenta AI, serta menyediakan infrastruktur AI yang memadai.
“Bagaimana kita memungkinkan inovasi dan riset AI kita. Yang kedua, bagaimana kita menciptakan talenta AI yang membuat kita lebih mandiri. Dan yang ketiga adalah bagaimana kita mendapatkan infrastruktur AI yang memadai,” jelas Said.
Menurut Said, kebutuhan untuk memperkuat ketiga aspek tersebut tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di ASEAN.
Indonesia yang memiliki sekitar 287,2 juta penduduk pada 2026, menjadi ekonomi terbesar di ASEAN. Dari sisi digital, nilai gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar USD99 miliar pada 2025, dengan sekitar 230 juta pengguna internet.
Baca juga: Tencent: Transformasi AI Perbankan Harus Dimulai dari Tata Kelola, Tak Sekadar Adopsi
Tingginya adopsi AI juga menjadi modal awal. Said menyebut Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan tingkat antusiasme penggunaan AI yang tinggi secara global, bahkan berada di posisi empat besar.
Namun, Said mengingatkan bahwa tingginya jumlah pengguna belum otomatis menunjukkan kemandirian teknologi.
“Dari sisi penggunaan, Indonesia itu tidak kalah. Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana Indonesia meningkatkan kemampuan untuk membangun teknologi tersebut, bukan sekadar menggunakannya,” tekannya.
Indonesia Didorong Tak Sekadar Jadi Pengguna AI
Karena itu, roadmap AI diarahkan untuk meningkatkan kapabilitas nasional secara bertahap. Tahapannya mencakup penggunaan AI, pengembangan aplikasi, hingga kemampuan membangun dan menyesuaikan model AI dengan kebutuhan Indonesia.
Said mencontohkan penggunaan open source model yang dapat di-setting untuk kebutuhan spesifik. Menurut dia, Indonesia tidak harus membangun seluruh model AI dari nol karena pendekatan tersebut akan membutuhkan biaya dan sumber daya yang sangat besar.
Sebaliknya, Indonesia dapat mengambil bagian dalam rantai pasok AI global dengan mengembangkan model yang sudah tersedia agar sesuai dengan kebutuhan industri dan karakteristik lokal.
“Tidak selamanya semua sendiri. Mungkin tidak bisa membuat dari awal sampai akhir, sehingga kita masuk dalam supply chain-nya,” katanya.
Baca juga: Teknologi AI Mulai Ubah Cara Investor Ritel Analisis Saham
Pendekatan tersebut juga dinilai lebih realistis dari sisi biaya. Said mencontohkan sejumlah model terbuka, termasuk Granite milik IBM, yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui fine-tuning untuk kebutuhan tertentu.
Kedaulatan AI Tak Hanya Soal Model
Said juga menekankan pentingnya kedaulatan AI yang bertumpu pada tiga kemampuan nasional, yakni talenta AI, infrastruktur, serta riset dan industri.
Talenta dibutuhkan untuk menggunakan, membangun, menguji, dan mengelola AI. Sementara itu, infrastruktur mencakup data, GPU, cloud, pusat data, platform, hingga keamanan.
Adapun riset dan industri mencakup pengembangan model lokal, produk, startup, serta proses hilirisasi. Ketiga pilar ini kemudian harus ditopang oleh etika, tata kelola, dan investasi.
Baca juga: Indonesia Salip Singapura jadi Hub Data Center, Ini Faktor Pendorongnya
Arah tersebut sejalan dengan proses penyusunan regulasi AI yang dilakukan pemerintah. Komdigi sebelumnya menyatakan pembahasan lintas kementerian untuk RPerpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan RPerpres Etika AI telah selesai pada Mei 2026.
Kedua rancangan tersebut selanjutnya menunggu proses penetapan oleh Presiden.
Peta Jalan AI Nasional dirancang sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI lintas sektor. Cakupannya antara lain meliputi inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, keterlibatan pemangku kepentingan, serta mitigasi risiko AI. (*) Steven Widjaja


