Poin Penting
- Kemkomdigi memperketat pemantauan ruang digital selama aksi demonstrasi berlangsung.
- Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi.
- Kemkomdigi akan menindak konten yang melanggar ketentuan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat, Kamis (27/8).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi.
Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga: Kerugian Fraud AI Tembus Rp9,1 Triliun, Komdigi Soroti Pentingnya Pertahanan Siber
Seperti diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Sedikitnya empat kelompok masyarakat akan menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari luar daerah juga mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak Rabu (26/8).
Untuk mencegah penggunaan ruang digital yang dapat memperkeruh situasi, Kemkomdigi meningkatkan pemantauan terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Langkah tersebut dilakukan seiring informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Baca juga: Komdigi Bidik Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps di 2028, Ini Strateginya
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.
Meutya mengingatkan bahwa tingginya jumlah penonton atau viralnya sebuah konten bukan jaminan bahwa informasi yang disampaikan benar.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas. Setiap informasi perlu diperiksa sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi.” ujar Meutya.
Kemkomdigi Ingatkan Bahaya Provokasi Digital
Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial.
Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama.” kata Meutya.
Baca juga: DPR dan AMPB Bertemu di Tengah Aksi Demo, Ini Hasil Kesepakatannya
Kemkomdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemkomdigi akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


