Poin Penting
- Koalisi menilai Babinsa tidak memiliki mandat mengawasi kepatuhan pajak.
- Pelibatan aparat teritorial dinilai mengancam privasi dan supremasi sipil.
- Koalisi mendesak DJP segera mencabut kebijakan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak.
Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Langkah itu dinilai membuka ruang militer masuk ke urusan sipil dan mengancam prinsip supremasi sipil.
Penolakan disampaikan menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Skema tersebut dinilai dapat melibatkan aparat teritorial dalam aktivitas pengawasan wajib pajak.
Koalisi menilai pengawasan pajak merupakan kewenangan administrasi sipil.
Pelaksanaannya harus dilakukan otoritas pajak dengan dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Baca juga: Puan Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Gerus Kepercayaan Rakyat
Pelibatan Babinsa Dinilai Keluar dari Mandat TNI
Koalisi menegaskan pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.
Pengawasan kepatuhan pajak disebut bukan bagian dari fungsi pertahanan maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pengawasan kepatuhan pajak bukanlah fungsi pertahanan,” tegas Koalisi dalam pernyataannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut koalisi, kewenangan perpajakan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif.
Dalam sistem self-assessment, pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan hukum harus dijalankan otoritas pajak bersama aparat penegak hukum sipil.
Pelibatan Babinsa juga dinilai menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Kondisi itu dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
Privasi Wajib Pajak Dinilai Terancam
Koalisi menilai kebijakan tersebut berisiko melanggar kerahasiaan data wajib pajak. Informasi mengenai penghasilan, aset, usaha, hingga transaksi merupakan data sensitif yang harus dijaga negara.
Jika data dikumpulkan melalui jejaring aparat di luar struktur DJP, risiko penyalahgunaan dan kebocoran dinilai meningkat. Tekanan sosial terhadap masyarakat juga dikhawatirkan semakin besar.
“Warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak, melainkan objek pengawasan keamanan,” tulis koalisi.
Menurut koalisi, situasi itu berpotensi paling dirasakan pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi Pajak Tuai Kritik DPR, Saan: Jangan Sampai Menakut-nakuti
DJP Diminta Cabut Kebijakan
Koalisi meminta pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui perbaikan layanan, edukasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan. Pendekatan berbasis aparat keamanan dinilai bukan solusi.
Mereka mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut aturan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Panglima TNI juga diminta memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pendataan, pengawasan, maupun penagihan pajak warga.
“Kepatuhan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, bukan melalui rasa takut,” tegas koalisi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjalankan fungsi pemeriksa atau pemungut pajak.
Ia menegaskan kehadiran unsur kewilayahan hanya untuk mendukung koordinasi bila diperlukan.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo.
Koalisi juga meminta pemerintah, DPR, serta lembaga pengawas mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menurut mereka, pelibatan Babinsa dalam urusan pajak berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga, dan kerahasiaan data wajib pajak. (*)
Editor: Galih Pratama


