Poin Penting:
- Koalisi Danantara Monitor meminta BPK mengaudit dan membuka laporan keuangan Danantara tahun 2025 maupun laporan triwulan I-2026 kepada publik.
- Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap pengelolaan aset negara yang diklaim mencapai sekitar USD1 triliun.
- Koalisi menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat tata kelola sovereign wealth fund Indonesia.
Jakarta – Transparansi Danantara kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Danantara Monitor yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Wisma Danantara, Rabu (3/6/2026).
Kepada BPK, Koalisi mengajukan permohonan informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025.
Saat mendatangi Wisma Danantara, Koalisi menyerahkan surat permohonan informasi terkait Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025, Laporan Tahunan Kinerja Danantara Tahun 2025, serta Laporan Keuangan Danantara Triwulan I-2026 yang hingga kini belum dipublikasikan.
Koalisi menilai keterbukaan informasi menjadi hal krusial mengingat Danantara mengelola aset negara dalam jumlah sangat besar yang diklaim mencapai sekitar USD1 triliun atau setara lebih dari Rp16.000 triliun.
Baca juga: DPR Beberkan Peran Baru Danantara jadi Motor Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Sebagai sovereign wealth fund (SWF), lembaga tersebut dinilai harus membuka informasi kepada publik agar pengelolaan dana negara dapat diawasi secara transparan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan publik berhak memperoleh informasi yang utuh dan jelas mengenai kondisi keuangan serta kinerja lembaga tersebut.
“Publik harus mendapat informasi secara utuh, secara jelas terkait laporan keuangan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Danantara,” ujar Bhima sebelum menyampaikan surat di kantor BPK, Jakarta.
Transparansi Danantara Dinilai Belum Memadai
Bhima menyoroti bahwa sejak diresmikan Presiden Prabowo Subianto sekitar satu tahun lalu, belum terlihat publikasi laporan keuangan maupun laporan tahunan yang dapat menjadi dasar pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga tersebut.
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha dan investor.
Kondisi itu dinilai dapat mengganggu kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara yang bernilai jumbo.
“Kami merasa kurangnya transparansi ini bertentangan dengan tata kelola yang baik,” kata Bhima.
Baca juga: Moody’s Beri Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Tetap Negatif
Koalisi juga meminta BPK menjalankan kewenangannya untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2025 dan membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan monitoring sekaligus memberikan masukan terhadap pengelolaan investasi yang dijalankan lembaga tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menegaskan bahwa permintaan informasi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi yang mengatur tata kelola badan usaha milik negara.
“Dengan kewenangan yang sangat besar, dengan mandat yang diberikan kepada Danantara untuk mengelola aset yang ada di BUMN seluruh Indonesia, maka sangat penting untuk justru membuka informasi soal laporan keuangannya,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap Pengelolaan Investasi dan Proyek Strategis
Selain aspek transparansi, Koalisi Danantara Monitor juga menyoroti sejumlah proyek yang disebut akan didanai oleh lembaga tersebut. Peneliti Trend Asia, Novita Indri, mengatakan publik perlu mengetahui dasar pengambilan keputusan investasi serta indikator yang digunakan dalam penentuan proyek.
Ia menilai informasi mengenai proyek-proyek yang didanai masih sangat terbatas. Bahkan, menurutnya, situs resmi lembaga tersebut belum menyediakan informasi yang memadai mengenai daftar investasi yang dijalankan.
Novita juga menyoroti masih minimnya dukungan investasi pada sektor energi terbarukan dibandingkan proyek-proyek dengan nilai investasi besar yang berpotensi memiliki dampak lingkungan signifikan.
“Karena klaimnya bahwa Danantara sudah balik modal atau dapat untung 300 persen, tapi bagaimana perhitungannya, kalkulasinya, proyek-proyek apa yang didanai Danantara kemudian menghasilkan keuntungan, ini kan gak pernah dibuka buat publik,” kata Novita.
Baca juga: MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK
Koalisi menilai keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat mengetahui sejauh mana dana yang dikelola digunakan untuk mendukung transisi energi, pembangunan berkelanjutan, maupun proyek strategis nasional yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
BPK Didorong Segera Audit dan Publikasikan Hasilnya
Bhima menegaskan bahwa semakin lama laporan keuangan tidak dipublikasikan, semakin besar pula ruang spekulasi yang muncul di pasar.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan investor, investasi langsung, hingga stabilitas ekonomi nasional.
Ia bahkan mengingatkan agar pengelolaan dana negara berskala besar tidak mengulangi kasus kegagalan tata kelola yang pernah terjadi pada sovereign wealth fund di negara lain.
“Kami mendesak BPK untuk segera melakukan audit, dan auditnya dibuka kepada publik, ikhtisar laporan keuangan auditnya dibuka kepada publik sehingga semua bisa melakukan monitoring,” ujar Bhima.
Baca juga: Alasan Danantara Rekrut Warga Negara Asing untuk Perkuat DSI
Sementara itu, Seira menilai keterbukaan laporan keuangan merupakan bagian penting dari prinsip good governance.
Dengan aset yang sangat besar dan kewenangan luas yang dimiliki, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun celah korupsi.
Koalisi juga menegaskan bahwa generasi muda memiliki kepentingan langsung terhadap tata kelola dana negara tersebut.
Mereka menilai keterbukaan informasi akan menentukan arah investasi, penciptaan lapangan kerja hijau, serta masa depan pembangunan ekonomi Indonesia.
Surat yang diserahkan kepada BPK telah diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Hardini Lestiani Hernusa.
Baca juga: CIO Danantara Buka Suara soal Kekhawatiran Pasar terhadap DSI
Hingga awal Juni 2026, Koalisi Danantara Monitor menyatakan laporan keuangan 2025, laporan kinerja tahunan 2025, dan laporan keuangan triwulan I-2026 Danantara belum tersedia untuk publik.
Karena itu, mereka mendesak BPK dan pihak Danantara segera membuka dokumen tersebut guna memperkuat akuntabilitas, menjaga kepercayaan investor, dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (*)
Editor: Yulian Saputra


