Jakarta – Sejumlah fakta kasus Jiwasraya yang terabaikan di persidangan mulai terungkap ke publik. Kondisi perusahaan asuransi pelat merah itu diklaim mulai mengalami tekanan likuiditas sejak awal tahun 2018 disebabkan tren klaim polis yang meningkat pesat tahun 2017.
Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, ketika mengumumkan gagal bayar, total aset investasi yang masih dimiliki oleh Jiwasraya sekitar Rp32 triliun. “Dan tunggakan sebesar Rp802 miliar. Namun ketika itu tidak melakukan penyelamatan pembayaran, malah mengumumkan gagal bayar, yang mengakibatkan nilai saham-saham yang dimiliki AJS turun,” kata Kresna seperti dikutip di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.
Ia pun menegaskan bahwa kliennya adalah seorang yang memiliki saham di beberapa perusahaan, sama seperti Jiwasraya berinvestasi di 100 lebih saham. “Jadi posisi klien kami hanya emiten. Kenapa kejaksaan tidak mempermasalahkan semua emiten? Istilahnya ketika kita membeli saham Bank BRI kemudian turun jauh, apakah kita bisa mempermasalahkan harga barunya? Kan tidak,” tegasnya.
Kejaksaan dinilainya hanya mendata aset orang kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri, seakan-akan orang tidak boleh punya penghasilan dari hasil keringat sendiri. Bahkan faktanya dalam persidangan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau duit Heru Hidayat ke para tersangka lainnya.
“Bagaimana suatu niatan yang baik untuk menyelamatkan Jiwasraya malah dikatakan melawan hukum. Padahal semua tindakan itu adalah tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya,” jelas dia.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto menilai, penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri belum sesuai dengan semangat penegakan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tipikor. Apalagi menyangkut penentuan kerugian negara. “Ini harus diperjelas ya, karena masih, bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara,” ucap Budi.
Jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, ungkap dia, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata dan bukan masuk ke dalam ranah pidana.“Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujarnya lagi.
Dirinya pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi. “Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini gak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan,” papar diam
Pakar hukum ekonomi bisnis ini juga melihat bahwa dampak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkesan kurang hati-hati. Termasuk tak memahami dasar investasi saham yang high risk high return. Akibat penanganan perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan secara tidak hati-hati itu pada akhirnya mengakibatkan investor asing maupun dari dalam negeri menjadi ragu untuk berinvestasi ke Indonesia.
“Tentu ini mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang karena tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor. Sebab kasus ini merupakan business judgement lawfull, yaitu business judgment rule,” tukasnya. (*)