Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut bahwa praktek investasi bodong seperti Binary Option bukanlah hal baru. Ketua SWI Tongam L. Tobing menyebut pihaknya sudah berupaya memberantas platform Binary Option seperti Binomo sejak tahun 2019.
“Upaya-upaya pemberantasan memang sudah lama kita lakukan. Contohnya yang paling anyar itu Binary Option, Binomo. Binomo itu sudah kita blokir dan hentikan sejak 2019, tetapi memang pemblokiran ini bukan solusi jangka panjang karena pelaku-pelaku ini selalu mencari cara,” jelas Tongam secara virtual, 16 Maret 2022.
SWI sudah mengidentifikasi berbagai cara yang digunakan oleh platform ilegal tersebut agar bisa tetap beroperasi di Indonesia. Beberapa cara diantaranya adalah seperti mengganti nama, membuat aplikasi baru, hingga menggaet influencer dan tokoh masyarakat untuk mempromosikan produknya.
Dengan berbagai cara yang ada, Tongam mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi. Ia mengingatkan agar masyarakat selalu mengingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Praktek investasi-investasi ilegal seperti Binary Option memang sangat merugikan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, SWI mencatat sejak 2011 hingga 2022 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah mencapai mencapai Rp117,5 triliun.
Untuk itu, regulator mengajak setiap masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih investasi. Dengan usaha bersama, korban dari investasi bodong bisa terus diminimalisir. (*)