Jakarta–Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bekerja sama dengan PT Penilai Harga Efek Indonesia (IBPA) untuk mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana. Biaya bank pelaksana ini salah satu ditentukan oleh bond yang diterbitkan oleh IBPA
“Kerja sama ini penting bagi keberlanjutan pembiayaan perumahan secara kredibel dan transparan. Berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, kami minta bantuan dari IBPA,” kata Maurin di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016. (Selanjutnya : Suku bunga KPR yang wajar…)
Maurin menjelaskan lebih jauh, manfaatnya kepada masyarakat, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan benar-benar mencerminkan nilai yang wajar dan transparan. Hal itu sangat diperlukan agar anggaran pemerintah yang disalurkan berdasarkan pada suatu yang kredibel dan transparan.
“Ini terutama untuk KPR FLPP dan SSB. Seperti yang disampaikan, salah satu komponen biaya bank-bank pelaksana dalam menyalurkan KPR FLPP dan SSB adalah bond yang mereka terbitkan,” ujarnya.
Krjasama ini sendiri nantinya diharapkan akan berlangsung berkelanjutan, karena pemerintah telah berkomitmen akan melakukan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam jangka menengah dan depan.
Sementara, Direktur Utama IBPA Yoyok Isharsaya mengatakan, kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk secara bersama melakukan penyusunan kajian, analisis, dan konsultasi di bidang penilaian harga efek gina mendukung tugas Kementerian PUPR.
(Baca juga : Kementrian PUPR Akan Bangun 5.000 Rumah TNI/Polri)
“Kepercayaan yang diberikan Kementerian PUPR kepada IBPA membuktikan bahwa fungsi dan peran IBPA sebagai lembaga penilaian harga efek tidak hanya terbatas pada industri pasar modal atau industri keuangan, melainkan dapat diperluas dalam industri lainnya seperti pembiayaan perumahan,” tuturnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga


