Poin Penting:
- Hanya 30,7 persen daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional.
- Sebanyak 66,7 persen SDM pengelola daycare belum tersertifikasi.
- Pemerintah menegaskan penguatan standar TARA dan kode etik perlindungan anak untuk meningkatkan kualitas layanan daycare.
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti rendahnya kepatuhan perizinan daycare di Indonesia, di tengah kebutuhan layanan pengasuhan anak yang terus meningkat. Dalam laporan terbarunya, kementerian menyebutkan bahwa baru 30,7 persen daycare yang mengantongi izin operasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa kualitas layanan masih menjadi tantangan besar, terutama karena banyak penyedia pengasuhan anak yang tidak memenuhi standar penyelenggaraan layanan.
Bahkan, kondisi ini berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan masyarakat. Pemerintah mencatat sekitar 75 persen keluarga menggunakan layanan pengasuhan alternatif ini.
Baca juga: Puluhan Anak Alami Kekerasan di Daycare, Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah
Minim Legalitas dan Standar Layanan Daycare
Kondisi minimnya legalitas menjadi sorotan utama. Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berstatus badan hukum.
Dari aspek tata kelola, sekitar 20 persen belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar Menteri Arifah dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Kebutuhan Tinggi Namun Tidak Diimbangi Kualitas
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pengasuhan alternatif oleh keluarga di Indonesia, ketimpangan antara permintaan dan kualitas layanan semakin mengemuka. Kondisi ini dinilai belum mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
Pemerintah mendorong percepatan penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegas Arifah.
Penguatan Etika dan Perlindungan Anak di Layanan Daycare
Selain peningkatan kualitas SDM, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi kewajiban mutlak. Prinsip ini memastikan seluruh tenaga pengasuhan berkomitmen melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya sesuai prinsip Konvensi Hak Anak.
Baca juga: Hari Kartini 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi Soroti Ketimpangan Gender yang Masih Lebar
Di tengah pesatnya kebutuhan layanan, pemerintah menegaskan bahwa perizinan, penyusunan SOP, kompetensi SDM, dan penerapan standar perlindungan anak harus menjadi prioritas utama agar daycare mampu menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
Lonjakan kebutuhan layanan pengasuhan ini menempatkan urgensi baru bagi pemerintah dan penyedia layanan untuk memastikan daycare beroperasi sesuai standar yang sah dan aman bagi anak-anak. (*)
Editor: Yulian Saputra








