Poin Penting:
- Banyak pelaku UMKM mengeluhkan biaya admin e-commerce yang dianggap semakin memberatkan.
- Pemerintah menyiapkan regulasi baru karena hingga kini belum ada aturan yang mengatur biaya admin secara resmi.
- Revisi Permendag 31/2023 akan memuat ketentuan khusus mengenai potongan platform bagi usaha mikro dan kecil.
Jakarta – Lonjakan biaya administrasi yang dibebankan platform e-commerce kembali menjadi sorotan setelah semakin banyak pelaku UMKM menyuarakan keluhan. Pemerintah mengakui persoalan ini kian mendesak untuk diatur agar tidak menekan ruang gerak usaha kecil di pasar digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa laporan soal mahalnya potongan transaksi masuk hampir setiap hari. Ia menyebut keluhan itu datang langsung dari para pedagang yang memanfaatkan e-commerce sebagai kanal utama penjualan.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Menteri Maman Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
Potongan biaya admin—yang merupakan komisi setiap kali transaksi terjadi—dinilai semakin memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil. Kenaikan komponen biaya ini dianggap menggerus margin dan menurunkan daya saing para penjual di ekosistem digital.
Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus
Menjawab keresahan pelaku usaha, Maman menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan khusus terkait biaya admin e-commerce. Regulasi tersebut kini berada dalam tahapan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
“Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan ini mendesak untuk diterbitkan karena hingga kini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur potongan ataupun komisi yang dipungut platform digital. “Aturan ini sifatnya mutlak,” kata Maman.
Revisi Permendag 31/2023 jadi Payung Hukum
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Januari 2026 menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini selama ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.
Temmy mengungkapkan bahwa revisi tersebut akan memasukkan ketentuan terkait biaya admin e-commerce. Ia menyebut terdapat tiga poin utama yang kini dibahas, salah satunya menyasar pengaturan biaya platform—termasuk struktur potongan bagi usaha mikro dan kecil serta prioritas untuk produk dalam negeri.
Baca juga: Lewat Festival Pasar Rakyat, Kredit Pintar Dorong UMKM Naik Level
Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum pertama yang mengatur secara jelas mekanisme pungutan biaya admin sekaligus mendorong akses yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dalam perdagangan digital yang makin kompetitif.
Dorong Ekosistem Digital Lebih Seimbang
Dengan semakin masifnya perdagangan melalui sistem elektronik, pelaku UMKM berharap kehadiran aturan baru dapat memberikan kepastian dan menekan biaya operasional yang selama ini terus naik. Pemerintah pun memastikan bahwa perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil akan menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan.
Regulasi biaya admin ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat untuk mendorong keberlanjutan bisnis digital sekaligus menjaga daya saing UMKM di tengah persaingan platform yang semakin ketat. (*)
Editor: Yulian Saputra








