Poin Penting:
- Puluhan anak menjadi korban kekerasan di daycare, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah.
- DPR dan KemenPPPA menuntut penegakan hukum tegas serta audit nasional fasilitas pengasuhan anak.
- Kasus ini memunculkan urgensi reformasi sistemik terhadap izin, standar, dan pengawasan daycare di seluruh Indonesia.
Jakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta kembali menegaskan rapuhnya sistem pengasuhan anak di Indonesia. Tragedi ini membuka kenyataan bahwa negara belum sepenuhnya mampu melindungi kelompok paling rentan: anak-anak yang dititipkan oleh orang tua dengan harapan memperoleh lingkungan aman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan negara tidak boleh lengah dalam memberikan perlindungan. Ia menyebut kasus kekerasan di daycare Yogyakarta sebagai tragedi kemanusiaan yang memerlukan pembenahan total. Data kepolisian menunjukkan sedikitnya 53 balita menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal dari total 103 anak yang pernah dititipkan.
Menurut Singgih, kasus ini tidak sekadar pelanggaran hukum oleh oknum. Ia menyebut ada banyak fasilitas pengasuhan anak yang beroperasi tanpa izin, minim pengawasan, serta tidak memenuhi standar dasar keamanan dan kenyamanan.
Baca juga: Anak Muda Makin Minati Kripto, PINTU Gandeng OJK dan Unpad Perkuat Literasi
Lemahnya Pengawasan Daycare di Daerah
Singgih menyebut sejumlah daycare berjalan tanpa pemenuhan standar operasional prosedur. Ia menegaskan fakta bahwa pengelola beroperasi tanpa izin sudah menjadi bukti lemahnya penegakan regulasi pemerintah daerah. Bahkan, fasilitas yang dijanjikan kepada orang tua—mulai ruang ber-AC hingga sarana edukatif—tidak sesuai dengan kondisi nyata.
“Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak,” kata Singgih dikutip Antara.
Polisi kini telah menetapkan 13 tersangka. Singgih mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola. Ia juga menekankan perlunya sweeping nasional terhadap seluruh daycare, serta integrasi regulasi antara kementerian terkait.
Menteri PPPA Kecam Kekerasan dan Desak Negara Hadir
Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi, mengecam kekerasan di fasilitas pengasuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.
“Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.
KemenPPPA bersama pemerintah daerah telah menurunkan tim pendampingan psikososial dan memastikan proses pemulihan berjalan komprehensif. Langkah evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare juga dipastikan akan dilakukan secara menyeluruh.
DPR dan Pemda Dorong Penegakan Hukum Hingga Pemulihan Korban
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut negara harus memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan aman di tempat penitipan mana pun.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang
Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta melalui Wali Kota Hasto Wardoyo berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemerintah Daerah DIY juga melakukan pendataan ulang seluruh fasilitas pengasuhan untuk memeriksa izin operasional dan standar layanan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak pelaku dihukum berat. Ia menyebut kekerasan terhadap balita sebagai kejahatan luar biasa yang tidak boleh diberi ruang sekecil apa pun.
Momentum Pembenahan Sistem Pengasuhan Nasional
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola daycare di Indonesia masih jauh dari ideal. Dengan puluhan anak menjadi korban, negara kini dituntut memperkuat pengawasan, menutup celah regulasi, dan memastikan setiap fasilitas penitipan benar-benar aman bagi tumbuh kembang anak. (*)
Editor: Galih Pratama








