Poin Penting
- Kemenkeu menegaskan komitmen menjaga SILPA agar tidak membengkak karena dapat menambah beban bunga pembiayaan negara
- SILPA yang terlalu besar membuat pemerintah menanggung cost of fund atas dana pembiayaan yang belum digunakan
- Pemerintah terus menjaga disiplin fiskal dan manajemen kas agar pembiayaan APBN tetap efisien serta defisit terjaga di bawah 3 persen PDB.
Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) agar tak ‘membengkak’ lantaran bisa menambah beban pembiayaan negara.
Menurutnya, SILPA sendiri merupakan selisih antara realisasi pembiayaan anggaran dan defisit anggaran yang terjadi dalam APBN.
“Jadi, misalnya kita butuh untuk defisitnya 10, kemudian pembiayaannya 20, berarti SILPA-nya 10 gitu ya, gampangnya kan begitu. Kalau dari sisi korporat, jika kebutuhan 10 tapi cari pembiayaan 20, berarti bunganya kan jalan,” ujar Herman, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga: Burhanuddin Muhtadi: Implementasi MBG dan Kopdes Merah Putih Perlu Dibenahi
Ia bilang, posisi SILPA yang terlalu besar tak selalu baik bagi kondisi fiskal negara. Sebab, pemerintah harus menanggung biaya dana (cost of fund) atas pembiayaan yang telah diperoleh meski belum seluruhnya digunakan.
Oleh karena itu,kata Herman, pemerintah terus berupaya menjaga SILPA pada posisi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan defisit. Hal ini sekaligus mempertahankan disiplin fiskal supaya defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Karena kalau terlalu banyak bunga, maka artinya kita membayar terhadap cost of fund dari pembiayaan tadi yang kita dapatkan gitu,” bebernya.
Baca juga: Bos Danantara Ungkap Saham Perbankan RI Masih di Bawah Harga Wajar
Herman menekankan, disiplin fiskal tidak melulu berkaitan dengan ketepatan dan efektivitas belanja negara, melainkan menyangkut pengelolaan kas pemerintah agar sesuai kebutuhan pembiayaan.
Bahkan, disebutkannya bahwa pemerintah terus menjaga pos manajemen kas negara agar lebih efektif dan seimbang dengan kebutuhan anggaran yang berjalan.
“Disiplin fiskal tidak hanya dari ketepatan spending dan efektivitas spending, tapi juga manajemen kas yang dijaga polanya agar seefektif mungkin atau se-match mungkin dengan kebutuhan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


