Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melarang SMV di bawah Kemenkeu meminta suku bunga khusus saat menempatkan dana di perbankan.
- Dana SMV hanya boleh mendapat bunga maksimal 80 persen dari BI-Rate.
- LPS mendorong dana pemerintah lainnya mengikuti tingkat bunga penjaminan untuk membantu menekan biaya dana perbankan.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang seluruh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta suku bunga khusus atau special rate saat menempatkan dana di perbankan.
SMV di bawah Kemenkeu mencakup PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Geo Dipa Energi.
Purbaya mengatakan, saat ini dana milik SMV yang ditempatkan di perbankan hanya mendapat bunga flat sebesar 80 persen dari BI-Rate.
Kebijakan tersebut berbeda dengan sebelumnya, ketika badan atau lembaga khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU) dapat meminta bunga khusus hingga 9 persen.
“Seluruh SMV yang di bawah Kementerian Keuangan tidak boleh minta bunga tinggi di perbankan. Dia hanya boleh 80 persen dari BI-Rate,” kata Purbaya di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis, 3 September 2026.
Sebagai pembanding, tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca juga: Tekan Cost of Fund, Purbaya Larang SMV Minta Special Rate ke Perbankan
Menurut Purbaya, pembatasan bunga tersebut menjadi salah satu bentuk insentif tidak langsung dari kebijakan fiskal. Dengan membatasi bunga simpanan yang ditawarkan kepada SMV, biaya modal perbankan diharapkan dapat ditekan.
“Jadi itu yang menekan cost of capital dari perbankan kita. Otomatis kan itu menekan juga ke bawah. Itu insentif tidak langsung dari kebijakan fiskal,” sebutnya.
LPS Dorong Dana Pemerintah Ikuti Bunga Penjaminan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut, pemberian special rate kepada deposan besar memang tengah menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Meski porsinya mulai menurun, sekitar 30 persen simpanan perbankan masih memperoleh bunga khusus.
Anggito berharap kebijakan Kemenkeu tersebut menjadi awal bagi dana pemerintah lainnya untuk mengikuti TBP. Setelah SMV, ia berharap kebijakan serupa diterapkan pada dana BLU lainnya, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan BPJS.
“Yang penting gagasannya adalah supaya kita di dalam menawarkan suku bunga simpanan itu mengikuti tingkat bunga penjaminan,” katanya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
Dengan semakin banyak dana institusi mengikuti TBP, Anggito berharap mekanisme pasar secara bertahap dapat mendorong penurunan suku bunga simpanan perbankan.
Penurunan biaya dana tersebut diharapkan memberi ruang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


