Poin Penting
- Kemenhan bantu AS menelusuri jenazah prajurit Perang Dunia II berdasarkan MoU kedua negara.
- Kerja sama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia dan mengikuti hukum nasional.
- Kegiatan pencarian wajib menjaga lingkungan, nilai sejarah, dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam kerja sama kemanusiaan setelah Kemenhan bantu Amerika Serikat (AS) menelusuri keberadaan jenazah hingga kerangka prajurit AS korban Perang Dunia II yang diperkirakan masih berada di sejumlah titik wilayah Indonesia.
Bantuan tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan militer AS di Washington D.C. pada Senin (13/4). Kerja sama ini menegaskan peran Indonesia dalam upaya pencarian, pemulihan, hingga pemulangan sisa-sisa prajurit yang gugur pada era perang dunia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut perjanjian tersebut sebagai langkah historis yang menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prioritas.
“Pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II,” kata Rico dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Purbaya Temui Investor di AS, Beberkan Kondisi dan Strategi Fiskal RI
MoU antara Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K McKeague, disaksikan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan US Secretary of War Pete Hegseth.
Rico menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan penghormatan terhadap prajurit yang gugur, sekaligus memberikan kesempatan bagi keluarga di AS untuk menerima kembali jenazah kerabat mereka.
Namun Rico menekankan bahwa perjanjian tersebut tidak otomatis memberikan hak bagi pihak Amerika Serikat untuk memasuki wilayah Indonesia tanpa syarat.
“Kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenhan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Mengapa Selat Hormuz Menjadi Variabel Penting dalam Perang Teluk?
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan pencarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi nilai-nilai sejarah. Selain itu, aktivitas tersebut diharapkan memberi manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan.
Dengan adanya perjanjian strategis ini, Rico berharap hubungan bilateral Indonesia–AS semakin kuat dan saling mendukung, terutama dalam kerja sama berbasis kemanusiaan.
Sebagai penutup, kerja sama Kemenhan bantu AS ini menegaskan kontribusi Indonesia dalam menghormati sejarah perang dunia sekaligus mempererat kemitraan kedua negara. (*)
Editor: Galih Pratama







