Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) nya menjadi diatas Rp3 triliun agar memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemdagri Budi Santosa menyatakan, berdasarkan data Kemendagri hingga Desember 2020 dari total 26 BPD di seluruh Indonesia masih terdapat 14 BPD yang modalnya dibawah Rp3 triliun.
“Ini yang menjadi konsen kami, harus kami laporkan terkait dengan pemenuhan modal inti (BPD), kami lagi berkerjasama dengan OJK untuk mendorong Pemerintahan Daerah untuk dapat memenuhi modal inti BPDnya,” kata Budi dalam diskusi Top BUMD Award Infobank 2021 di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Budi menambahkan, ke 14 BPD tersebut modal intinya telah diatas Rp1 triliun namun masih dibawah Rp3 triliun dan belum memenuhi peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Meski demikian, Budi juga menyebutkan sebanyak 12 BPD telah memiliki modal inti diatas Rp3 triliun dan memenuhi ketentuan OJK. Budi juga menilai kinerja BPD masih tumbuh postitif ditengah pandemi covid-19.
Sebagai informasi saja, OJK terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi untuk memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis didalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np










