Jakarta — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi 72 tidak membuat pemerintah berpuas diri.
Thomas menilai, posisi tersebut masih di bawah target yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha hingga posisi ke-40. Dirinya juga mengemukakan, bahwa pemerintah akan fokus memperbaiki indikator-indikator yang peringkatnya masih di atas 100.
”Indikator dengan peringkat yang di atas 100 akan jadi prioritas untuk diperbaiki,” tukas Thomas dalam acara Indonesia’s Ease of Doing Business Improvement: Continous Reform for Better Investment Climate di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Adapun beberapa indikator yang perlu dibenahi tersebut antara lain di antaranya izin mengawali usaha yang masih di posisi 144, urusan izin konstruksi di posisi 108, pendaftaran usaha properti di posisi 106, perizinan pembayaran pajak di posisi 114, perdagangan lintas batas di posisi 112 dan perizinan kontrak di posisi 145.
Menurut Thomas, perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting untuk keberlanjutan perbaikan peringat EODB di Indonesia. Selain itu, peran dan kerja sama dari semua pihak juga diperlukan untuk meningkatkan peringkat tersebut.
”Contohnya untuk perdagangan lintas batas, ini bukan hanya tugas Kementerian Perdagangan, tapi merupakan tugas kita bersama untuk memperbaiki prosesnya,” tambah Thomas.
Seperti diketahui, Bank Dunia dalam laporannya terkait kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) 2018, menaikkan peringkat Indonesia ke posisi 72, atau meningkat 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang hanya di posisi 91. Berdasarkan laporan Bank Dunia tersebut, Indonesia mengantongi skor 66,47 atau naik 2,25 dibanding tahun lalu. (*)