Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin tengah malam, 21Juli 2025. (Tangkapan layar YouTube @kejaksaan-ri: Julian)
Jakarta - Skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yang disebut berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.
Sebagaimana dilansir laman resmi Kejagung, dikemukakan bahwa tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.
Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai underlying, dan mencairkan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana semestinya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Kemudian, tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022), dan tersangka PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021), dinilai telah menyetujui pemberian kredit tanpa memperhatikan norma umum perbankan.
Keduanya disebut mengabaikan kewajiban MTN Sritex yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meskipun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
Untuk tersangka YR, sebagai Dirut Bank BJB (2019-Maret 2025), disebut berperan dalam keputusan pemberian tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, meski mengetahui perusahaan tidak mencatatkan utang Rp200 miliar dalam laporan keuangannya. MTN juga sedang jatuh tempo saat itu.
Baca juga: Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!
Sementara tersangka BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019-2023), disebut juga menyetujui permohonan kredit tanpa evaluasi akurat atas laporan keuangan.
Ia hanya mengandalkan paparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial, dan menyetujui pemberian kredit dengan jaminan tanpa agunan, meski mengetahui kondisi keuangan Sritex menurun dan beban utangnya meningkat.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More