News Update

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun

Jakarta - Skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yang disebut berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.

Sebagaimana dilansir laman resmi Kejagung, dikemukakan bahwa tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan menggunakan invoice fiktif sebagai underlying, dan mencairkan dana kredit tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana semestinya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Kemudian, tersangka BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022), dan tersangka PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021), dinilai telah menyetujui pemberian kredit tanpa memperhatikan norma umum perbankan.

Keduanya disebut mengabaikan kewajiban MTN Sritex yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meskipun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

Untuk tersangka YR, sebagai Dirut Bank BJB (2019-Maret 2025), disebut berperan dalam keputusan pemberian tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, meski mengetahui perusahaan tidak mencatatkan utang Rp200 miliar dalam laporan keuangannya. MTN juga sedang jatuh tempo saat itu.

Baca juga: Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Sementara tersangka BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019-2023), disebut juga menyetujui permohonan kredit tanpa evaluasi akurat atas laporan keuangan.

Ia hanya mengandalkan paparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial, dan menyetujui pemberian kredit dengan jaminan tanpa agunan, meski mengetahui kondisi keuangan Sritex menurun dan beban utangnya meningkat.

Page: 1 2 3

Yulian Saputra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

3 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

7 hours ago