Total Tersangka Capai 11 Orang

Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
Pengamat: Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan
Sementara itu, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ini menuai perdebatan. Terutama dari kalangan sektor perbankan.
Menurut pengamat hukum perbankan yang tidak ingin disebut namanya, kredit macet dianggap merugikan negara karena debiturnya macet sebenarnya masuk risiko bisnis.
”Jadi preseden buruk bagi dunia perbankan yang sedang lesu kredit sekarang ini, bankir BPD jadi takut,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, tiga BPD yang terkena secara bersama-sama dan direksinya sudah pensiun. Namun, ia menambahkan, bahwa yang namanya kredit sudah macet dengan mudah ditemukan kesalahan.
“Apalagi, kreditur Sritex kan melibatkan banyak bank yang bonafide dan tidak terbatas hanya BPD saja. Ini hanya soal kepemilikan bank (BPD) saja sehingga dianggap merugikan negara,” pungkasnya. (*)









