Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kali ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari jajaran direksi dan manajemen sejumlah bank daerah.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha," demikian isi siaran pers dikutip dari laman resmi Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025," sambungnya.

Adapun delapan tersangka itu masing-masing berinisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Total Tersangka Capai 11 Orang

Cover Lipsus Liputan Khusus "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia".
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 11 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung

Pengamat: Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan

Sementara itu, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ini menuai perdebatan. Terutama dari kalangan sektor perbankan.

Menurut pengamat hukum perbankan yang tidak ingin disebut namanya, kredit macet dianggap merugikan negara karena debiturnya macet sebenarnya masuk risiko bisnis.

”Jadi preseden buruk bagi dunia perbankan yang sedang lesu kredit sekarang ini, bankir BPD jadi takut,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, tiga BPD yang terkena secara bersama-sama dan direksinya sudah pensiun. Namun, ia menambahkan, bahwa yang namanya kredit sudah macet dengan mudah ditemukan kesalahan.

“Apalagi, kreditur Sritex kan melibatkan banyak bank yang bonafide dan tidak terbatas hanya BPD saja. Ini hanya soal kepemilikan bank (BPD) saja sehingga dianggap merugikan negara,” pungkasnya. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62