News Update

Kasus Sritex Jadi Alarm: Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra

Jakarta – Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.

Ia menilai bahwa kasus yang melibatkan sejumlah bank daerah tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, secara umum bank telah memiliki kebijakan dan prosedur standar operasional (SOP) kredit yang memadai.

“Bank juga diawasi oleh internal audit dan eksternal regulator, harusnya tata kelola dan sistem mitigasi risiko juga telah berjalan baik di bank,” katanya, kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: BI Rate Dipangkas, Kok Bunga Kredit Bank Belum Ikut Turun?

Trioksa menilai, kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut harus dikaji secara menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab utamanya.

“Misalnya penyalahgunaan kredit yang diberikan bank yang tidak sesuai dengan peruntukan awal sehingga munculnya kredit macet tersebut,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penelaahan secara case by case, untuk menilai apakah terdapat prosedur yang belum terpenuhi, atau justru disebabkan oleh faktor lain yang belum terungkap.

Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm, Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra

Trioksa menegaskan bahwa mitigasi risiko dan penerapan SOP kredit perlu diperkuat oleh seluruh pelaku industri perbankan, terutama untuk kredit dalam jumlah besar.

“Perlu dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” pungkasnya.


Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Mengakselerasi Pertumbuhan dan Daya Saing Perbankan Syariah". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Adapun delapan tersangka itu di antaranya AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Nurcahyo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun

Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex


Total 11 Tersangka

Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 11 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman123

Page: 1 2 3

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

4 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

4 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

4 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

15 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

16 hours ago