Ilustrasi: Penyaluran kredit perbankan/istimewa
Jakarta – Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,09 triliun.
Ia menilai bahwa kasus yang melibatkan sejumlah bank daerah tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, secara umum bank telah memiliki kebijakan dan prosedur standar operasional (SOP) kredit yang memadai.
“Bank juga diawasi oleh internal audit dan eksternal regulator, harusnya tata kelola dan sistem mitigasi risiko juga telah berjalan baik di bank,” katanya, kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: BI Rate Dipangkas, Kok Bunga Kredit Bank Belum Ikut Turun?
Trioksa menilai, kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut harus dikaji secara menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab utamanya.
“Misalnya penyalahgunaan kredit yang diberikan bank yang tidak sesuai dengan peruntukan awal sehingga munculnya kredit macet tersebut,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya penelaahan secara case by case, untuk menilai apakah terdapat prosedur yang belum terpenuhi, atau justru disebabkan oleh faktor lain yang belum terungkap.
Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm, Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra
Trioksa menegaskan bahwa mitigasi risiko dan penerapan SOP kredit perlu diperkuat oleh seluruh pelaku industri perbankan, terutama untuk kredit dalam jumlah besar.
“Perlu dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Adapun delapan tersangka itu di antaranya AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Nurcahyo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun
Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex
Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More