Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Adapun delapan tersangka itu di antaranya AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Nurcahyo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun
Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex









