Kasus Robot Trading, Bappebti Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin

Kasus Robot Trading, Bappebti Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin

Jakarta – Permasalahan terkait robot trading yang mencuat di tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui bahwa pihaknya juga turut dimintai pertanggungjawaban atas hal itu.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa robot trading yang ramai diperbincangkan di tahun lalu tidak memperoleh perizinan dari Bappebti, para pelaku tersebut mendapatkan perizinan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk hanya menjual barang robot trading tersebut.

“Jadi, SUPL surat izin penjualan langsung, jadi dia izin untuk menjual langsung robot tradingnya. Tetapi, untuk masuk ke ranah PBK tentu harus memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi, dimana kriteria tersebut tidak termasuk menggunakan robot trading,” ucap Didid di Jakarta, 4 Januari 2023.

Didid menyatakan bahwa pada kasus yang terjadi saat itu, kebanyakan mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat dikumpulkan di satu orang yang kemudian akan ditransaksikan dengan robot trading, dan menjamin pasti untung.

“Dijamin pasti untung itu merupakan suatu kesalahan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung, tidak ada,” imbuhnya.

Adapun, ia turut menjelaskan para pelaku robot trading tersebut berkedok transaksi perdagangan berjangka komoditi dengan membuat aplikasi yang menarik perhatian masyarakat, sehingga menyebabkan banyaknya korban yang terjerat.

“Kesalahan kami adalah memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah memperoleh izin dari Bappebti,” ujar Didid. (*)

Related Posts

News Update

Top News