Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
DI REPUBLIK yang mengaku menjunjung supremasi hukum, adakalanya seseorang tidak meminta kebebasan. Ia hanya meminta kepastian.
Sebuah kontradiksi yang getir, namun nyata. Selama lebih dari satu tahun, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB – BPD terbesar di Indonesia hidup dalam ruang hampa yuridis.
Status hukumnya mengambang, menyisakan kecemasan yang menguras energi, nama baik, dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Puncaknya, ia terpaksa melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah ironi besar: seorang warga negara harus memohon kepada lembaga penegak hukum untuk sebuah hal yang, dalam konsep rule of law, seharusnya diberikan secara otomatis tanpa diminta—yakni kejelasan nasib hukumnya sendiri.
Kasus yang Meninggalkan Tanda Tanya
Lebih dari setahun berlalu. Tim penyidik KPK sudah berganti empat kali, namun tetap dipimpin oleh Budi Sukmo Wibowo—yang kini menjadi Direktur Penyidikan KPK. Empat kali pemeriksaan terhadap seluruh saksi telah dilakukan. Termasuk pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dan semua pihak yang disebut-sebut, yang kadang terasa seperti menonton infotainment di gedung KPK.
Hasilnya? Tidak ditemukan aliran dana. Tidak ditemukan mens rea. Tidak ditemukan gratifikasi. Nol.
Angka fantastis Rp222 miliar yang disebut KPK sebagai kerugian negara tetap hanya berputar di udara, tak pernah mendarat sebagai bukti. Bank BJB sendiri dari tahun buku 2021 hingga akhir tahun buku 2025 tetap membukukan laba. Tahun 2025 saja laba mencapai Rp1,58 triliun. Ini bukti autentik: tidak ada kebocoran, tidak ada kerugian dana signifikan di Bank BJB.
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sampai hari ini tidak pernah merilis dokumen apa pun tentang adanya kerugian negara dalam kasus ini. Padahal BPK adalah otoritas yang berhak menyatakan kerugian negara.
Penggeledahan dilakukan berkali-kali. Brankas Bank BJB, rumah Yuddy, rumah tersangka lainnya, rumah Ridwan Kamil—diobrak-abrik. Hasilnya: tidak ditemukan satu rupiah pun uang dari dana non-budgeter iklan Bank BJB.
Baca juga: Kasus Iklan BJB: Perkara Yuddy Renaldi “Digantung” dan Tidak Bisa Dibuktikan oleh KPK
Menurut sumber Infobank, informasi dari internal KPK menyebutkan PPATK sudah memeriksa riwayat transaksi Yuddy Renaldi berdasarkan LHKPN dan data keuangan lainnya. Hasilnya: tidak ditemukan Yuddy menyalahgunakan dana atau menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Lalu, mau apa lagi KPK? Tanpa pernah melakukan pemeriksaan yang sungguh-sungguh sebelum menetapkan tersangka, mereka terus melakukan framing, terus memberitakan informasi keji ke media, semata-mata untuk menghancurkan kehormatan Yuddy. Dan kini Yuddy sakit kanker berat. Fisiknya runtuh. Jiwanya tersiksa. Tak bisa berobat dengan leluasa akibat kanker di tubuhnya — karena seluruh simpananya dibekukan oleh KPK. Hanya karena tuduhan tak ada bukti dari segelintir manusia yang mengaku menjaga “Keadilan dan Kebenaran”.
Selama hampir 16 bulan, penanganan perkara bergulir tanpa perkembangan signifikan. Tidak ada pelimpahan ke pengadilan, namun juga tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status hukum sang mantan Direktur Utama dibiarkan menggantung di udara, menciptakan penderitaan psikologis dan sosial yang tidak terukur.
Di titik ini, sebuah pertanyaan investigatif fundamental wajib kita ajukan: Apakah proses hukum yang berjalan berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas ini bukan lagi sekadar lambatnya birokrasi, melainkan telah menjelma menjadi bentuk ketidakadilan itu sendiri?
Konstitusi kita, melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara eksplisit menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Kepastian hukum bukan sekadar hiasan teks dalam lembaran negara; ia adalah prasyarat mutlak kemanusiaan. Menolak memberikan kepastian hukum sama saja dengan merampas hak seseorang untuk merencanakan hidup dan membela kehormatannya secara adil (due process of law).
Apakah Direktur Utama Selalu Bertanggung Jawab?
Mari membedah anatomi organisasi perbankan modern melalui kacamata tata kelola korporasi yang bersih (Good Corporate Governance / GCG). Ada kecenderungan simplistis dalam nalar penegakan hukum kita: jika terjadi penyimpangan di sebuah institusi, maka sosok yang duduk di pucuk pimpinan tertinggi (top management) secara otomatis harus memikul dosa pidananya. Benarkah demikian menurut fakta organisasi?
Dokumen internal struktur organisasi Bank BJB menyajikan realitas yang kontras dengan asumsi tersebut. Sebagai bank umum beralstatus terbuka (Tbk), Bank BJB mengadopsi prinsip segregation of duties (pemisahan fungsi) yang sangat ketat. Tata kelola modern sengaja didesain sedemikian rupa agar kekuasaan tidak memusat pada satu tangan, guna menghindari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Satu, Divisi Umum: Memiliki kewenangan penuh, operasional, dan teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dua, corporate secretary: Bertanggung jawab atas fungsi komunikasi, hubungan kelembagaan, dan pemasaran korporasi. Tiga, Standard Operating Procedure (SOP): Mengatur rantai kewenangan secara bertingkat (cascading) lengkap dengan batas (limit) kewenangan finansial di setiap level jabatan.
Dalam sistem yang berlapis ini, setiap pengeluaran biaya dan proses pengadaan harus melewati verifikasi unit-unit teknis, penilai risiko (risk assessment), hingga komite pengadaan sebelum akhirnya sampai ke meja direksi.
Pertanyaan investigatifnya: Jika seluruh prosedur berjalan mandiri melalui unit-unit teknis yang memiliki kompetensi dan kewenangan masing-masing, sampai sejauh mana seorang Direktur Utama dapat dianggap mengetahui seluruh rincian mikro dari transaksi operasional sehari-hari? Membebankan kesalahan di level taktis-operasional langsung ke pundak Direktur Utama adalah sebuah lompatan logika yang mengabaikan realitas sosiologi organisasi.
Dokumen-Dokumen yang Berbicara
Dalam jurnalisme investigasi, kebenaran tidak bersumber pada desas-desus, melainkan pada naskah dan dokumen yang otentik. Ketika membaca dan menelaah berkas-berkas pembelaan yang diajukan oleh tim hukum mantan Direktur Utama Bank BJB, kita dihadapkan pada fakta-fakta tertulis yang sulit dibantah.
Satu, SOP Corporate Secretary & SOP Pengadaan: Menegaskan bahwa inisiasi, negosiasi, dan pelaksanaan program kerja berada dalam domain operasional divisi, bukan instruksi langsung top management.
Dua, Surat Pernyataan & Hasil Audit Internal: Menunjukkan sama sekali tidak ditemukan adanya personal interest (kepentingan pribadi), intervensi personal dari Direktur Utama kepada panitia pengadaan, ataupun aliran dana (kickback) yang masuk ke rekening pribadi atau pihak yang terafiliasi dengannya.
Jujur, dokumen-dokumen ini berbicara dengan lantang mengenai satu hal: tidak adanya keterlibatan langsung (direct involvement) secara materiil. Di sinilah hukum pidana harus jeli dan berani membedakan antara tanggung jawab jabatan (administrative/civil liability) dengan keterlibatan pidana (individual criminal responsibility).
Jelas, tanggung jawab jabatan diselesaikan melalui mekanisme hukum korporasi dan keperdataan, sedangkan hukum pidana menuntut pembuktian adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) secara personal.
Baca juga: Sudah Benar! Hakim Putus Bebas Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi atas Dakwaan Tindak Pidana Kredit Macet Sritex
Negara Hukum atau Negara Asumsi?
Ketika hukum pidana ditegakkan semata-mata berdasarkan asas kelaziman jabatan—”karena Anda pimpinan, maka Anda pasti tahu dan harus bertanggung jawab”—maka kita sedang bergeser dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara asumsi.
Ini adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia. Hukum pidana modern menuntut kepastian, bukan persepsi. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) mewajibkan penegak hukum untuk membuktikan kesalahan seseorang melampaui keraguan yang masuk akal (beyond reasonable doubt).
Kesalahan pidana bersifat individual (individual criminal responsibility), bukan tanggung jawab kolektif yang diwariskan atau dibebankan secara struktural ke atas tanpa bukti keterlibatan aktif. Menghukum seseorang hanya karena posisinya di puncak organisasi, tanpa bukti garis instruksi pidana yang jelas, adalah sebuah bentuk simplifikasi yang mencederai keadilan substantif.
Nah, ketika ruang gerak para eksekutif perbankan dipersempit oleh bayang-bayang kriminalisasi, roda perekonomian nasional ikut kehilangan momentum pertumbuhannya. Investasi melambat karena investor melihat adanya ketidakpastian hukum yang tinggi dalam tata kelola investasi dan bisnis di Indonesia.
Pada akhirnya, apa yang sedang diuji dalam ruang sunyi pencarian keadilan mantan Direktur Utama Bank BJB ini bukan sekadar nasib seorang individu atau reputasi sebuah bank daerah. Yang sedang diuji di hadapan sejarah adalah keberanian negara ini untuk tetap tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri.
Hukum yang baik dan beradab tidak hanya diukur dari kemampuannya menjebloskan orang bersalah ke dalam penjara. Kualitas peradaban hukum sebuah bangsa justru diukur dari kemampuannya untuk melindungi mereka yang belum tentu bersalah, memberikan hak atas kepastian, dan menghormati batas-batas keadilan substantif.
Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kepanjangan tangan dari kekuasaan yang bergerak atas dasar asumsi, meninggalkan keadilan terpuruk di sudut malam yang gelap.
Setelah 16 bulan, kasus dana iklan non-bujeter Yuddy Renaldi adalah “pepesan kosong” dengan narasi besar. Sudah 16 bulan pula Yuddy menderita, bukan hanya karena kanker prostat, tapi karena kasusnya tak pernah jelas. Surat-surat ke pimpinan KPK dan Komisi III DPR-RI yang membawahi hukum — seperti menulis kepada langit yang tak terbalas.
Inilah keadilan, wahai KPK?


