Poin Penting
- OJK menegaskan aturan penagihan utang sesuai POJK 22/2023, termasuk batas waktu dan larangan intimidasi.
- Kasus penagihan tak beretika masih terjadi, terbaru melibatkan oknum debt collector di Semarang.
- OJK memperketat pengawasan dan telah menjatuhkan puluhan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
Jakarta – Kasus penagihan utang kredit oleh debt collector secara tidak beretika masih saja terjadi menimpa masyarakat. Teranyar ialah kasus dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang, belum lama ini.
Terkait fenomena tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono menegaskan, pihaknya telah menerbitkan regulasi untuk mengatur tata cara penagihan seperti waktu dan cara penagihan, lewat POJK 22 Tahun 2023.
“Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah dari pukul 8 pagi sampai dengan 8 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu,” jelas Dicky dalam acara konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 yang dilakukan secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: AFPI Tindak Tegas Mitra Debt Collector Indosaku terkait Kasus Prank Damkar
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur, bukan kepada pihak lain seperti kontak darurat atau kantor
“Selanjutnya, kita juga mewajibkan agar PUJK bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” tegas Dicky.
Dicky lebih lanjut membeberkan langkah-langkah pelengkap yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dari tata cara penagihan yang tidak etis oleh debt collector.
Pertama, melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan.
Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan hal-hal yang sifatnya menjadi kewajiban dari PUJK, yakni memberikan pelatihan kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alidaya atau outsourcing, tentang tata cara penagihan yang baik.
“Kami juga meminta PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan masyarakat, demi memastikan penyelesaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” tambah Dicky.
Dan ketiga, pihaknya juga memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki SOP soal kebijakan penagihan.
Baca juga: Lewat IASC, OJK Blokir 485.758 Rekening terkait Penipuan Senilai Rp614,3 Miliar
Dicky melanjutkan, pihaknya bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK. Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran.
Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan, dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka.
“Sejak 2024 sampai 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK, yang terbukti atau pihak ketiga yang bersama dengan PUJK terbukti melakukan kegiatan penagihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas Dicky. (*) Steven Widjaja


