News Update

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE periode 2006–2023. Sebelumnya, keduanya telah ditahan sejak 11-30 April 2025.

Baca juga: Melalui Cara Ini, PHE OSES Dukung Mitigasi Perubahan Iklim dan Ekosistem Pesisir Laut

Adapun kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kasus Bermula dari Rencana Kerja Sama Tanpa Pembelian Gas

Kasus korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana bagi PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk memaparkan penawaran gas dari beberapa perusahaan. Dari situ, ADI menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), dan memulai pembicaraan kerja sama pengelolaan gas.

Baca juga: Program MBG Dipercepat, SPPG Tambahan Mulai Beroperasi Pertengahan Bulan Ini

Hasilnya, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani perjanjian kerja sama. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar AS

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Hingga 7 Mei 2025, KPK berhasil menyita dana sebesar 1,42 juta dolar AS sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset berupa tanah seluas tiga hektare di kawasan Jabodetabek. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

18 hours ago