News Update

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE periode 2006–2023. Sebelumnya, keduanya telah ditahan sejak 11-30 April 2025.

Baca juga: Melalui Cara Ini, PHE OSES Dukung Mitigasi Perubahan Iklim dan Ekosistem Pesisir Laut

Adapun kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kasus Bermula dari Rencana Kerja Sama Tanpa Pembelian Gas

Kasus korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana bagi PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk memaparkan penawaran gas dari beberapa perusahaan. Dari situ, ADI menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), dan memulai pembicaraan kerja sama pengelolaan gas.

Baca juga: Program MBG Dipercepat, SPPG Tambahan Mulai Beroperasi Pertengahan Bulan Ini

Hasilnya, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani perjanjian kerja sama. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar AS

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Hingga 7 Mei 2025, KPK berhasil menyita dana sebesar 1,42 juta dolar AS sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset berupa tanah seluas tiga hektare di kawasan Jabodetabek. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Kepala BGN Beberkan 93 Persen Anggaran Rp268 T ke MBG, Ini Rinciannya

Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More

1 hour ago

Bos Maybank Pilih Realistis, Target KBMI 4 Belum Jadi Prioritas

Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More

1 hour ago

Maybank Terapkan Strategi “Dua Kaki” Garap Pembiayaan Otomotif

Poin Penting Maybank Indonesia menerapkan strategi “dua kaki” dengan membagi pembiayaan otomotif ke dua entitas,… Read More

1 hour ago

Komisi XII Dorong Mitigasi Berlapis Hadapi Ancaman Krisis Energi Global

Poin Penting DPR mendorong mitigasi berlapis untuk menghadapi risiko krisis energi akibat konflik Timur Tengah.… Read More

2 hours ago

Bank Neo Commerce Cetak Laba Rp565,69 Miliar di 2025, Terbang 2.745 Persen

Poin Penting Bank Neo Commerce (BNC) mencatat laba bersih Rp565,69 miliar pada 2025, melonjak 2.745… Read More

2 hours ago

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

2 hours ago