News Update

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE periode 2006–2023. Sebelumnya, keduanya telah ditahan sejak 11-30 April 2025.

Baca juga: Melalui Cara Ini, PHE OSES Dukung Mitigasi Perubahan Iklim dan Ekosistem Pesisir Laut

Adapun kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kasus Bermula dari Rencana Kerja Sama Tanpa Pembelian Gas

Kasus korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana bagi PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk memaparkan penawaran gas dari beberapa perusahaan. Dari situ, ADI menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), dan memulai pembicaraan kerja sama pengelolaan gas.

Baca juga: Program MBG Dipercepat, SPPG Tambahan Mulai Beroperasi Pertengahan Bulan Ini

Hasilnya, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani perjanjian kerja sama. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar AS

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Hingga 7 Mei 2025, KPK berhasil menyita dana sebesar 1,42 juta dolar AS sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset berupa tanah seluas tiga hektare di kawasan Jabodetabek. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

1 hour ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

1 hour ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

2 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

3 hours ago

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

3 hours ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

3 hours ago