Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang berpegian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. Di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto, dan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Catur Budi Harto dan Indra Utoyo beserta 11 orang lainya itu berlaku selama enam bulan. Tindakan pencegahan ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Iya, benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 2 Juli 2025.
Fitroh tidak memastikan secara detail alasan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang itu, termasuk terhadap Catur dan Indra.
Namun, diketahui, Catur sempat menjalani pemeriksaan d Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut, Kamis, 26 Juni 2025. Sementara, Indra Utoyo pernah menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI periode 2017-2022.
Baca juga: Dirut Allo Bank Klarifikasi Pencegahannya oleh KPK Terkait Kasus Lama di BRI
Adapun 11 orang lainnya yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK masing-masing berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Komisi antirasuah belum dapat memberitahukan secara lengkap terkait identitas 11 orang ini.
Paca kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan terhadap 13 orang itu dilakukan karena keterangan dari mereka dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” ujar Budi, saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
“Pencegahan sejak 26 Juni… Ini tanggal permohonan ya. Status cekalnya aktif sejak 27 Juni,” imbuhnya.

Penggeledahan di Kantor Pusat
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis, 26 Juni 2025, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu resmi membuka penyidikan baru dalam kasus EDC tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Terkait Kasus Lama
Lebih lanjut Budi mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC BRI terjadi pada tahun 2020-2024, dan KPK belum menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ujarnya.
Baca juga: Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024
Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp700 Miliar
Budi juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan mesin EDC tersebut bernilai hingga Rp2,1 triliun. Dari total nilai tersebut, sementara ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total anggaran proyek.
“KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para pihak, dan juga penggeledahan yang dilakukan pada Kamis” pungkas Budi. (*)










