Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai total Rp6,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujarnya di Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 9 September 2025.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Menurut Budi, pembelian rumah secara tunai pada 2024 itu diduga bersumber dari praktik jual beli kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025, sehari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen. (*)










